PURWOREJO - Tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AN (27) berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Purworejo di rumah orang tuanya di Desa Prapag Kidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jateng.
Kapolres Purworejo AKBP Muhamad Purbaja melalui Kasat Reskrim AKP Khusen Martono, menyampaikan jika tersangka ditangkap sehubungan dengan aksinya telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-3889-CGG milik Marsinah (38) warga Desa Megulung, Kecamatan Pituruh di pekarangan rumah Fadil, warga Desa Girigondo, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.
"Awalanya sepeda motor itu dikendarai anak korban dan diparkir di TKP tapi oleh anak korban hanya diparkir, sementara kunci kontaknya masih ditinggal di sepeda motor, sesudah itu anak korban menemui temannya, sementara tersangka ketahui sepeda motor yang kuncinya masih berada di sepeda motor langsung mengambil sepeda motor itu dan menuntun jauhi TKP," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (16/01)2023).
Setelah menjauh dari TKP dan dirasa aman oleh pelaku sepeda motor itu ditidurkan selanjutnya ditutupi daun di atasnya agar orang-orang tidak bisa melihat ada sepeda motor itu.
"Atas kejadian itu korban berikan laporan kejadian ke Polres Purworejo dan dari hasil penyidikan di lapangan kita melakukan penangkapan pada saudara AN di rumah orang tuanya," jelasnya.
Ditambahkannya, dari tangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol B-3889-CGG tahun pembuatan 2017 warna putih bernomor mesin JFZ1E663936 dan No Rangka MH1JFZ11XHK640015 dan STNK sebagai barang bukti.
"Atas tindakannya itu AN disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi