SUARA INDONESIA

Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan dan Perampasan

Redaksi - 28 January 2023 | 20:01 - Dibaca 836 kali
Kriminal Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan dan Perampasan
Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Saat Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang (Foto : Andi/suaraindonesia.co.id)

SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus empat pelaku penganiayaan dan perampasan di Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Senin (23/1/2023) malam lalu.

Dua karyawan pencucian mobil di wilayah tersebut, tepatnya di Jalan WR Supratman menjadi korban. 

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MDP, FKK, AS dan TW. 

Mereka berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada Jumat (27/1/2023). Adapun barang bukti handphone hasil curian para pelaku berhasil diamankan. 

Sementara, dua orang pelaku lainnya kini dalam pencarian pihak Kepolisian. 

"Kejadian tersebut bermula ketika kedua korban dari cabang Oppa Car Wash di Jalan Candi Pawon Selatan 2 Kampung Ringin 3, Kelurahan Kalipancur, Ngaliyan hendak menuju tempat cucian mobil untuk mampir dan menyetor hasil bisnisnya," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (28/1/2023).

Sesampainya di Pasar BK, kedua korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor itu dipepet oleh enam orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. 

"Para korban pada saat itu diminta untuk menepi dan menghentikan laju kendaraanya. Karena tidak kenal, akhirnya korban tidak mau diberhentikan dan langsung masuk tempat cucian mobil," katanya. 

Selanjutnya, keenam orang pelaku tersebut ikut masuk dan langsung menyerang korban kemudian mengambil barang milik korban berupa handphone. 

"Kedua korban dipukuli oleh para pelaku menggunakan tangan kosong, helm dan besi pagar," ungkap Kombes Pol Irwan. 

Akibat peristiwa itu, korban bernama Andi mengalami luka lebam di wajah, tangan kanan dan kepala. Sedangkan korban Iwan mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

"Pelaku melakukan kekerasan memakai helm dan juga memukul tangan kosong sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada sebelah mara pipi kiri, dan luka memar pada bagian kening," jelasnya. 

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 170 dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara. (Andi) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya