SUARA INDONESIA

Dua Pelaku Curanmor di Situbondo Ditangkap Polisi, Satu Masih Dibawah Umur

Syamsuri - 17 March 2023 | 17:03 - Dibaca 1.56k kali
Kriminal Dua Pelaku Curanmor di Situbondo Ditangkap Polisi, Satu Masih Dibawah Umur
Dua Pelaku Curanmor Saat Diamankan Polisi (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), ternyata salah seorang pelaku diketahui masih dibawa umur. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari hasil penangkapan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa kunci T dan sepeda motor nopol P 4676 KC milik korban atas nama Muhammad Tahir (43) warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo. 

Dua pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh Andika Yulianto (35) warga Dusun Cerpat, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, dan ZR (17) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur. 

Kedua pelaku melakukan aksinya di pinggir jalan, tepatnya di areal persawahan setempat.

Diperoleh keterangan, terungkapnya dua pelaku mencuri sepeda motor korban Muhammad Tahir itu, berawal dari laporan korban pada Desember 2021 lalu ke Mapolsek Asembagus, Situbondo, sehingga tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Namun, saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor milik korban, dengan kondisi nomor mesinnya sudah di gerenda dan ditawarkan kepada seseorang, sehingga atas dasar tersebut, tim opsnal gabungan langsung menangkap kedua pelaku, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, kedua pelaku Curanmor tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Situbondo.

"Bahkan, salah seorang pelaku curanmor tersebut, diketahui masih dibawa umur," ujarnya, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, meski salah seorang pelaku diketahui masih dibawa umur, namun proses hukum terhadap ZR tetap jalan terus. Mengingat, pasal 363 ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.

"Kami tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku curanmor tersebut. Meski salah seorang pelaku masih dibawa umur," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV