SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Konferensi Pers dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2023 digelar jajaran Polres Sampang, Kamis (30/03/2023).
Polres Sampang berhasil mengungkap 31 kasus, terdiri dari 14 kasus kriminal umum dan 17 kasus narkoba.
Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa 240 miras jenis anggur merah, 180 miras jenis arak Jawa dengan total keseluruhan 256,8 liter dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,62 gram.
Tindak kriminal itu dilakukan para tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Kota Sampang 6 TKP, Camplong 1 TKP, Torjun 2 TKP, Kedungdung 1 TKP, Robatal 1TKP, Ketapang 1 TKP, Banyuates 3 TKP, Pengarengan 2 TKP.
"Dari puluhan kasus tersebut, 14 kasus berhasil diungkap Satreskrim, diantaranya premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, pembuatan bahan petasan dan minuman keras," ungkap Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro.
Sebanyak 22 tersangka yang diringkus adalah kasus narkoba, 4 tersangka Residivis, dengan inisial H, FT, EF, MK, dan 5 tersangka rehabilitasi.
Kapolres Sampang juga menjelaskan, dari berbagai tersangka tersebut teridiri dari berbagai profesi dan usia.
"Swasta 9 tersangka, Wiraswasta 7 tersangka, Petani 2 tersangka, tidak berkerja 4 tersangka, dengan umur pelaku rata rata 17 tahun sampai 45 tahun," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi