SUARA INDONESIA

Pria Pengedar Sabu-sabu di Situbondo Ditangkap Polisi

Syamsuri - 06 April 2023 | 13:04 - Dibaca 1.05k kali
Kriminal Pria Pengedar Sabu-sabu di Situbondo Ditangkap Polisi
Foto Pelaku dan Barang Bukti Sabu-sabu (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap pria paruh baya asal Desa Kalianget kecamatan Banyuglugur, karena diketahui menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka AS (40) ditangkap dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam sebuah kamar ditemukan 5 poket Sabu dan 3 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu.

“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kamis (6/3/2023). 

Setelah itu, pada Rabu tanggal 5 April 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan ditemukan barang bukti sabu di kamar rumahnya. 

Adapun total sabu yang berhasil disita sebanyak 8,89 gram. 

"Barang bukti yang disita petugas terdiri dari 5 poket sabu yakni 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,19 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram," jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan 3 pipet kaca berisi sisa sabu diantaranya 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu terbuat dari plastic, 8 korek api modifikasi, 4 plastik klip bekas sabu, 2 tutup bong terbuat dari plastic, dan uang tunai Rp 1,4 juta. 

Lebih lanjut, AKBP Dwi menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita bahwa tersangka AS diduga selain pemakai juga pengedar narkoba jenis sabu.

"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran Sabu dari tersangka AS. Dalam proses penyidikan, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV