CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Satreskrim Polresta Cilacap menangkap 18 remaja anggota geng motor pada Sabtu malam (24/06/2023).
Mereka ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan dengan cara mengeroyok dan menganiaya seorang pria menggunakan senjata tajam.
Penangkapan ini buntut kasus penemuan mayat pria bersimbah darah di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap pada Sabtu pagi (24/06/2023).
Mayat pria tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga di sebuah pekarangan di Jl. Tentara Pelajar, Cilacap.
Korban meninggal dunia diduga karena kehabisan darah akibat luka tusukan senjata tajam.
Identitas korban diketahui berinisial RA (25) warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kasus ini terungkap setelah jajaran kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Cilacap bersama tim INAFIS menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah melakukan olah TKP, dari hasil penyelidikan temuan mayat ini kita kembangkan. Ada beberapa pelaku yang mengaku geng, tadi malam sudah kita amankan ada 18 orang," ungkapnya, Minggu (25/06/2023).
Dari tangan para pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti senjata tajam berupa 6 celurit, 1 katana dan 1 stik golf.
Senjata tajam milik para pelaku tersebut diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Beberapa pelaku sudah mengaku, bahwa melukai korban mayat yang dibuang di wilayah Tritih Kulon ini," ujar Polisi berpangkat Kombes Pol ini.
Saat ini para terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.
"Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan kita kembangkan lagi untuk mengungkap motif di balik kasus ini. Yang jelas kita melaksanakan tugas dengan profesional," kata Kombes Pol Fannky.
Pihaknya berharap masyarakat Cilacap tetap tenang dan tidak terprovokasi berita-berita tidak jelas atau hoax yang tersebar di media sosial.
"Saya mohon masyarakat untuk tenang, jangan mudah tergerak terutama anak-anak muda, percayakan kepada kami Polresta Cilacap dan saya minta Forkopimcam setempat untuk bisa menyadarkan masyarakat," pintanya.
Disamping itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang dapat menimbulkan permasalahan baru.
Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas kelompok-kelompok atau geng motor yang membuat onar di wilayah Kabupaten Cilacap yang meresahkan masyarakat.
"Saya ingatkan bahwa kami dari Polresta Cilacap akan tindak tegas dan terukur. Kalau memang tidak bisa diberantas, kita akan melakukan kegiatan lain yang bisa membuat efek jera mereka. Kita tidak akan lepas tangan, Cilacap harus aman," tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban meningal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi