SUARA INDONESIA

Permendagri Penetapan Tapal Batas Wilayah Situbondo-Probolinggo Ditindaklanjuti DPRD Situbondo

Syamsuri - 26 July 2023 | 08:07 - Dibaca 4.38k kali
News Permendagri Penetapan Tapal Batas Wilayah Situbondo-Probolinggo Ditindaklanjuti DPRD Situbondo
Beberapa warga Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo saat mempertahankan area wisata Savana Cikasur (Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id).

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Sengketa tapal batas wilayah di Kabupaten Situbondo dan Probolinggo, Jawa Timur belum juga usai.

DPRD Situbondo pun turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah tersebut, dengan menindaklanjuti putusan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 103 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Situbondo Dengan Kabupaten Probolinggo.

Dengan adanya Permendagri tersebut kasus pencatutan tanah yang terjadi sejak tahun 2018 bisa segera diselesaikan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Situbobdo, Hadi Prianto melalui sambungan selulernya, Selasa (25/07/2023)

“Sejak tahun 2018, masalah perebutan batas wilayah yang ada di Kecamatan Sumbermalang ini tidak ada kejelasan, sehingga membuat masyarakat resah. Karena di daerah tersebut di klaim milik Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi menyatakan, untuk menindaklanjuti Permendagri No. 103 Tahun 2022, pihaknya segera mengundang OPD terkait di lingkungan  Pemkab Situbondo, dalam hal ini Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Hukum dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Untuk kepentingan di daerah sengketa tapal batas wilayah tersebut, kami akan mengundang pihak-pihak terkait. Hal ini kita lakukan agar pemkab dan pemdes segera menindaklanjuti titik koordinat yang sudah ditetapkan Mendagri,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa salah satu permasalahan batas wilayah yang terus terjadi itu ditengarai karena adanya spot wisata alam. Sehingga masing-masing pihak saling klaim.

"Terutama wisata Savana Cikasur yang merupakan area yang menjadi kekuasaan Situbondo itu di klaim Probolinggo,” ucap Hadi.

“Kalau masyarakat Situbondo menginginkan agar area Savana Cikasur seluruhnya masuk ke Kabupaten Situbondo. Namun karena mungkin ada pertimbangan lain dari Mendagri, maka  informasi yang saya terima terakhir, Kabupaten Probolinggo juga memiliki hak disana,” sambungnya.

Hadi menambahkan, DPRD tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum apabila keputusan yang dituangkan dalam Permendagri tersebut merugikan Kabupaten Situbondo. Karena jika itu dibiarkan, maka konflik tapal batas wilayah ini tidak akan pernah selesai.

“Ketika suatu saat di daerah tersebut dicatut oleh Probolinggo meskipun sudah ditetapkan tapal batas, maka satu-satunya jalan yang akan dilakukan adalah melakukan gugatan lewat PTUN, agar supaya Permendagri tersebut dikaji ulang,” pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV