SUARA INDONESIA

Tiga Nama Calon Pj. Bupati Probolinggo Diusulkan DPRD ke Kemendagri

Lutfi Hidayat - 11 August 2023 | 13:08 - Dibaca 771 kali
News Tiga Nama Calon Pj. Bupati Probolinggo Diusulkan DPRD ke Kemendagri
Ilustrasi penjabat (Pj) bupati/wali kota. (Foto: Suara.com, media jejaring SuaraIndonesia.co.id)

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo telah disodorkan DPRD Kabupaten Probolinggo kepada Kemendagri.

Usulan tiga nama itu disodorkan pada Rabu (09/08/2023) kemarin, setelah melakukan rapat fraksi. Dari ketiga nama yang diusulkan, dua orang diantaranya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo, yakni Ugas Irwanto selaku Sekda dan Doddy Nur Baskoro yang menjabat Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan seorang lainnya merupakan ASN Pemprov Jawa Timur, yakni Lilik Puji Astutik yang saat ini menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.

"Ini masih tahap pengajuan, selanjutnya masih ada (beberapa) tes yang harus dilalui. Insya'Allah sebelum Plt. bupati purna, nama Pj bupatinya sudah ada," ujar Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo, Jumat (11/08/2023).

Andi menambahkan, pelantikan Pj. Bupati Probolinggo bisa dilakukan setelah masa jabatan Plt. Bupati Probolinggo berakhir pada 24 September 2023 mendatang.

Paska dilantik, nantinya Pj. bupati bertugas hingga ada ketetapan bupati terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kurang lebih sekitar satu tahun, karena Pilkada masih bulan November tahun depan," terang Andi.

Proses pengusulan nama-nama Penjabat Bupati Probolinggo ini, dikatakan Andi, ketentuannya telah sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota. Juga berdasarkan Permendagri No. 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam aturan tersebut, Kemendagri, pemerintah provinsi dan DPRD kabupaten/kota diberi wewenang mengusulkan 3 nama calon penjabat bupati/wali kota. 

"Tapi, keputusannya tetap berada di Kemendagri," cetusnya.

Menutup komentarnya, Andi mengatakan proses seleksi dan pengujian terhadap calon penjabat bupati akan dilakukan, meskipun belum ada ketetapan nama calon penjabat bupati oleh Kemendagri. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan daerah dan menghindari kevakuman. Sehingga tidak sampai terjadi kekosongan kepala daerah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV