SUARA INDONESIA

569 Napi di Banyuwangi Dapat Remisi Kemerdekaan dan 11 Bebas

Muhammad Nurul Yaqin - 17 August 2023 | 13:08 - Dibaca 889 kali
News 569 Napi di Banyuwangi Dapat Remisi Kemerdekaan dan 11 Bebas
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menyerahkan SK remisi kepada perwakilan narapidana di Taman Blambangan usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke-78, Kamis (17/08/2023). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 569 narapidana (napi) Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman.

Mereka memperoleh remisi umum tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Rinciannya, 558 orang napi mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi umum I (RU I) dan 11 orang narapidana langsung bebas atau mendapatkan remisi umum (RU II).

Remisi diberikan karena para tahanan tersebut berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Banyuwangi.

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan didampingi Kalapas dan jajaran Forkopimda kepada 5 perwakilan narapidana di Taman Blambangan Banyuwangi usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke-78, Kamis (17/08/2023).

Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyatakan, besaran remisi yang diterima oleh narapidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan, paling banyak mendapatkan remisi tiga bulan dengan jumlah 230 narapidana.

“Dari keseluruhan yang mendapatkan remisi, 11 diantaranya bisa langsung bebas karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima, namun yang dapat kami keluarkan hari ini hanya 10 orang karena satu orang masih harus menjalankan subsider,” ujar Wahyu.

Wahyu mengungkapkan dari 569 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut didominasi oleh narapidana dengan perkara narkotika, yakini sejumlah 263 orang diikuti oleh perkara perlindungan anak sejumlah 124 orang.

Remisi yang diberikan kepada narapidana tersebut, kata Wahyu, merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.

“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tuturnya.

Pria kelahiran Jawa Tengah itu pun mengatakan, narapidana yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. 

Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

Selain itu, mereka telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.

“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melalui Sekretaris Daerah Mujiono berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang bisa langsung bebas dapat mengambil hikmah dan pembelajaran selama menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi.

“Minimal setelah keluar dari Lapas memiliki keterampilan yang dapat merubah perilaku menjadi lebih baik lagi,” ungkap Mujiono.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV