SUARA INDONESIA

344 Napi Lapas Ngawi Dapat Remisi Kemerdekaan, Ada 7 yang Langsung Bebas

Ari Hermawan - 17 August 2023 | 14:08 - Dibaca 772 kali
News 344 Napi Lapas Ngawi Dapat Remisi Kemerdekaan, Ada 7 yang Langsung Bebas
Kepala Lapas Kelas llB Ngawi, Gowim Mahali. Foto: Ari Hermawan/ Suaraindonesia.co.id

NGAWI , Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 344 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas ll B Ngawi mendapatkan remisi umum dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78.

Dari 344 narapidana lapas kelas ll B Ngawi yang menerima remisi kemudian hukumannya dipotong, 7 narapidana langsung dinyatakan bebas murni.

Kepala Lapas ll B Ngawi, Gowim Mahali berharap napi yang bebas tidak kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tidak mengulangi perilaku yang buruk, dan bertanggungjawab serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa ini," kata Gowim Mahali usai memberikan remisi di Rutan Kelas ll B Ngawi, Kamis (17/08/2023).

Gowim menjelaskan, jumlah total narapidana yang kini menjadi warga binaan di lapas kelas ll B Ngawi sebanyak 430 orang, remisi yang diberikan kepada 344 pun bervariasi.

"Warga binaan di lapas kami ada 430 orang, 382 berstatus narapidana dan 48 merupakan tahanan. Penerima remisi bervariasi, ada yang 1 hingga 6 bulan," ungkap Gowim Mahali.

Lebih lanjut Gowim Mahali menerangkan, adapun syarat mendapatkan remisi adalah bagi narapidana yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah inkrah putusan pengadilan, berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, tidak ada pelanggaran disiplin dan sedang tidak berperkara yang masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV