SUARA INDONESIA

Pelaporan Galian C Ilegal di Sumenep Masuk Tahap Klarifikasi

Wildan Mukhlishah Sy - 30 August 2023 | 10:08 - Dibaca 1.62k kali
News Pelaporan Galian C Ilegal di Sumenep Masuk Tahap Klarifikasi
Salah satu titik galian C ilegal di Sumenep yang diduga masih beroperasi. (Foto: Amir untuk suaraindonesia.co.id)

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id- Pelaporan tambang/galian C ilegal yang diduga masih beroperasi di Kabupaten Sumenep, saat ini memasuki tahapan klarifikasi bagi pelapor. 

Diketahui, Senin (28/08/2023) kemarin, Tolak Amir selaku pelapor, bersama dengan beberapa orang saksi, menghadiri panggilan dari Polres Sumenep untuk melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan kronologis terkait laporan yang diajukan. 

"Iya, kemarin kami memenuhi panggilan dari pihak kepolisian bersama dengan para saksi," ungkapnya kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (30/08/2023). 

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas. Dia menjelaskan, sejauh ini proses klarifikasi hanya dilakukan dengan memanggil pelapor. 

Dia menyebut, tak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi tersebut. Terutama, tentang waktu pemanggilan para terlapor atau pemilik tambang/galian C ilegal tersebut. “Masih proses klarifikasi terkait laporan tersebut,” jelasnya. 

Diketahui, sebelumnya dua titik lokasi galian C ilegal, yakni di Dusun Aeng Dekeh, Kecamatan Batuan dan Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang diduga masih beroperasi, secara resmi telah dilaporkan ke Polres Sumenep, pada Selasa (08/08/2023) lalu. 

Dugaan itu berdasarkan hasil pantauan di lapangan, di mana terdapat excavator yang mengeruk tanah dan bebatuan. Tak selang berapa lama, ada sejumlah dump truk yang keluar dari lokasi tambang sembari mengangkut material galian. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV