SUARA INDONESIA, BLORA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora memastikan penanganan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AJW masih dalam tahap pemeriksaan.
Hingga kini, BKPSDM belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim pemeriksa di tingkat kecamatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Tahap awal dilakukan oleh atasan langsung melalui proses pemeriksaan dan penyusunan BAP.
"Kasus tersebut masih proses BAP. Apa pun pelanggarannya harus di-BAP oleh atasan langsung. Kalau nanti ditemukan pelanggaran sedang atau berat, baru diserahkan kepada kami," ujar Heru saat dihubungi, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan pemberian hukuman disiplin pada tahap awal berada pada atasan langsung selaku atasan yang berwenang menghukum (Ankum).
Setelah BAP diterima BKPSDM, kasus akan dibahas dalam tim pertimbangan tingkat kabupaten untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran beserta bentuk sanksinya.
"Kami tidak menghindar. Prosesnya memang begitu. BKPSDM memproses kasus yang sudah selesai di-BAP dan kemudian diserahkan kepada kami. Setelah itu akan dibahas dalam tim pertimbangan tingkat kabupaten untuk menentukan bentuk hukumannya," tegasnya.
Menurut Heru, hingga kini hasil pemeriksaan dari tim di tingkat kecamatan belum disampaikan kepada BKPSDM sehingga penanganan kasus masih menjadi ranah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kecamatan sudah membentuk tim dan sudah melakukan pemeriksaan. Tetapi dari kecamatan belum diserahkan ke kami. Karena itu masih menjadi ranah OPD yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, mantan Camat Blora Hadi Praseno yang pernah menjadi bagian dari tim pemeriksa mengatakan pemeriksaan terhadap ASN yang dilaporkan sebenarnya telah dilaksanakan sesuai mekanisme.
Tim pemeriksa dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dengan melibatkan unsur Inspektorat, BKD, dan kecamatan.
"Langkah awalnya sudah dibentuk tim melalui SK Bupati. Tim itu bekerja dan pemeriksaannya sudah selesai dilaksanakan," kata Hadi.
Ia menjelaskan, tim yang beranggotakan tiga orang tersebut telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa, berita acaranya sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan tim pemeriksa. Setelah itu dibawa ke BKD," ujarnya.
Namun, Hadi mengungkapkan sempat muncul evaluasi terhadap hasil pemeriksaan. Menurutnya, terdapat usulan pembentukan tim baru dengan jumlah anggota lebih banyak karena pemeriksaan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya memenuhi aspek objektivitas.
"Dulu sempat ada pemikiran bahwa pemeriksaannya belum sesuai harapan atau belum sesuai objektivitas. Karena itu ada rencana membentuk tim baru. Kalau sebelumnya tiga orang, mungkin menjadi lima atau tujuh orang," ungkapnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Heru menegaskan BKPSDM akan segera memproses kasus apabila hasil BAP telah diterima. Ia memastikan tidak ada upaya untuk menghambat penanganan perkara.
"Ada timnya. Tim terdiri dari BKD, Inspektorat, dan kecamatan. Kalau BAP tersebut sudah diserahkan ke kami, pasti sudah kami sidangkan dalam tim pertimbangan," ujarnya.
Heru menambahkan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran disiplin, BKPSDM akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ditemukan bukti yang menyalahi aturan tentu bisa ditindak. Bahkan apabila ada atasan yang terbukti melindungi bawahannya yang melakukan pelanggaran, hukumannya bisa lebih berat daripada bawahannya," tegasnya.
Ia memastikan laporan dugaan perselingkuhan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pembentukan tim pemeriksa dan prosesnya masih berjalan hingga saat ini.
"Yang jelas laporan itu sudah ditindaklanjuti. Sudah dibentuk tim dan sudah dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut bisa ditanyakan kepada tim yang melakukan pemeriksaan di kecamatan," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi