SUARA INDONESIA

Perjuangan Idris Melawan Penyakit, Kini Jadi Anggota DPRD Kampar

Yudha Pratama - 22 June 2026 | 21:06 - Dibaca 169 kali
News Perjuangan Idris Melawan Penyakit, Kini Jadi Anggota DPRD Kampar
Idris saat menerima SK pelantikan dari Wakil Ketua I DPRD Kampar Iib Nursaleh. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Pelantikan Idris sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada Senin, (22/6/2026) menjadi momen yang memiliki arti lebih dari sekadar pergantian kursi legislatif.

Bagi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pelantikan tersebut menjadi penanda kemenangan atas perjalanan panjang yang sempat diwarnai perjuangan melawan penyakit.

Diketahui, beberapa waktu lalu, kondisi kesehatan Idris sempat menjadi perhatian. Ia sempat dikabarkan mengalami sakit yang cukup serius.

Dengan semangatnya berjuang melawan penyakit, Idris Akhirnya sembuh. Kini ia pulih dan mengikuti proses politik hingga akhirnya dipercaya mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kampar menggantikan Irwan Saputra untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Usai mengucapkan sumpah jabatan di ruang paripurna DPRD Kampar, Idris mengaku bersyukur dapat melewati berbagai ujian yang dihadapinya.

"Alhamdulillah, saya bersyukur atas kepercayaan ini. Amanah ini akan saya jaga dengan sebaik-baiknya. Saya ingin membalas kepercayaan masyarakat dengan bekerja sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi mereka," kata Idris usai pelantikan. 

Menurut Idris, pengalaman menghadapi ujian kesehatan memberinya pelajaran tentang arti kesabaran, keteguhan, dan pentingnya dukungan keluarga serta masyarakat. 

Pengalaman itu pula yang memperkuat tekadnya untuk mengabdikan diri melalui lembaga legislatif.

Kini, Idris berjanji segera menyesuaikan diri dengan tugas sebagai anggota DPRD. Ia menargetkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara maksimal, sekaligus menjadi penyambung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Pelantikan Idris dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kampar Iib Nursaleh. DPRD menilai mekanisme pergantian antarwaktu diperlukan agar representasi masyarakat tetap terjaga hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.

Bagi Idris, pelantikan itu bukan sekadar pencapaian politik. Di balik pengucapan sumpah jabatan, tersimpan kisah tentang seseorang yang bangkit dari ujian kesehatan hingga akhirnya berhasil mewujudkan cita-citanya menjadi wakil rakyat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV