SUARA INDONESIA

Polres Sampang Berhasil Amankan Dua Pelaku Perkosaan Gadis 14 Tahun

Hoirur Rosikin - 11 September 2023 | 19:09 - Dibaca 906 kali
News Polres Sampang Berhasil Amankan Dua Pelaku Perkosaan Gadis 14 Tahun
Pelaku saat di Mapolres Sampang (Foto; Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa ST (14 tahun) asal kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Sampang.

Perbuatan keji itu dilakukan oleh Sobirin asal Dusun Demongan, Desa Aing Sareh Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dan Muzammil asal Desa Mandangin, asal Desa Aing Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyampaikan, awal mula kejadian tersebut korban dihubungi oleh Sobirin melalui pesan whatsapp dengan modus kenalan.

Setalah selama dua hari perkenalan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan tujuan ke alun-alun memakai sepeda motor.

Menurutnya, setalah dijemput korban, korban di ajak ke suatu rumah di Desa Aing Sareh. Di sana ada 3 orang lelaki dan 3 orang perempuan yang tidak dikenal oleh korban. Sesampainya di rumah, korban meminum Floridina, lalu korban tidak sadarkan diri.

"Saat korban sadar, dirinya diberi tahu teman pelaku, bahwa dirinya diperkosa, lalu diantar pulang kerumahnya. Setibanya dirumah, korban mengalami sakit dibagian pahanya. Lalu dirinya menceritakan terhadap keluarga, dan melaporkan ke pihak kepolisian," ungkap Ipda Sujianto, Senin (11/09/2023).

Ia juga mengatakan, dalam penangkapan Sobirin, pihak PPA dibantu anggota opsnal mengetahui pelaku ada di rumahnya. Dengan begitu, polisi mudah melakukan penangkapan.

Setalah dilakukan interogasi, dirinya langsung melakukan penangkapan kembali terhadap Pelaku kedua Muzamil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dengan pasal yang disangkakan, Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (ros/amb)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV