SUARA INDONESIA

Gegara Masalah Ini Kapolres Tuban Digugat di Pengadilan

Irqam - 22 September 2023 | 11:09 - Dibaca 2.36k kali
News Gegara Masalah Ini Kapolres Tuban Digugat di Pengadilan
Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tuban, (Foto: Irqam/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Kapolres Tuban dalam hal ini Sat Reskrim digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban oleh pemohon bernama Agus M. Takim.

Gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut didaftarkan pada tanggal 5 September 2023 dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Tbn. 

Dalam petitumnya, Agus M. Takim melayangkan gugatan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah Nomor 009 atas nama Pasikun.

"Menyatakan tidak sah semua keputusan atau penetapan yang dibuat atau yang memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuannya, kedudukannya dan harkat serta martabatnya," bunyi petitum gugatan dikutip suaraindonesia.co.id pada Jumat (22/09/2023).

Tak hanya itu, Kapolres Tuban dituntut membayar kerugian imateriil yang dialami Agus M. Takim sebesar Rp 500 juta. 

"Menghukum TERMOHON (Kapolres Tuban, Red) untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut bunyi petitum.

Dikonfirmasi, Kapolres Tuban AKBP Suryono enggan berkomentar terkait gugatan praperadilan tersebut. Suryono menyarankan suaraindonesia.co.id untuk menanyakan kepada Kasat Reskrim AKP Tomy Prambanan.

"Ke Kasat Reskrim. Saya di luar kota," kata Suryono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambanan mengatakan bahwa pihaknya menghargai upaya hukum melalui gugatan praperadilan PN Tuban, karena pemohon memiliki hak itu.

"Tentunya kami dari Polres Tuban akan mempersiapkan dan menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ungkap Tomy.

Terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi menyebutkan sidang gugatan praperadilan telah memasuki agenda pembacaan putusan pada Jumat 22 September 2023. Di mana Hakim Tunggal—Andi Aqsha.

"Hari ini agenda sidang praperadilan adalah pembacaan putusan," ucapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV