SUARA INDONESIA

Dengan Tangan Terborgol, Syahrul Yasin Limpo Digelandang ke Gedung KPK

Redaksi - 13 October 2023 | 03:10 - Dibaca 13.54k kali
News Dengan Tangan Terborgol, Syahrul Yasin Limpo Digelandang ke Gedung KPK
Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) tiba di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023. (Beritasatu Jejaring Suaraindonesia.co.id / Wahroni)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Setelah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu di kawasan Barito, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Saat dijemput paksa, SYL mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam. Wajahnya ditutupi masker dengan topi hitam dan tangan terborgol. SYL tiba di Gedung KPK pukul 19.17 WIB.

Penjemputan paksa ini cukup mengejutkan. Pasalnya SYL sudah dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat (13/10/2023) siang. Surat panggilan kedua baru diterima SYL Kamis (12/10/2023) siang. 

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah kepada Beritasatu.com jejaring Suaraindonesia.co.id mengatakan, Syahrul Yasin Limpo telah mengonfirmasi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan besok. 

"Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," katanya.

Untuk itu, tim kuasa hukum akan ke Gedung Merah Putih KPK untuk mengonfirmasi mengenai jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diberitakan, Diberitakan, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Sebelumnya, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga ditetapkan sebagai tersangka.

Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Syahrul memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh Syahrul bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, Syahrul telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV