SUARA INDONESIA

Terbukti Pukul Warga, Hakim Vonis Sekdes di Sampang Enam Bulan Masa Percobaan

Hoirur Rosikin - 20 October 2023 | 12:10 - Dibaca 919 kali
News Terbukti Pukul Warga, Hakim Vonis Sekdes di Sampang Enam Bulan Masa Percobaan
Ilustrasi pemukulan.

SAMPANG, Suaraindonesia.co.id- Kasus pemukulan oleh sekretaris desa (sekdes) di ajang kompetisi sepak bola, terus berlanjut. Matjari, Sekdes Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi dan melakukan penyidikan dengan meminta keterangan dua belah pihak. Hingga akhirnya, perkara itu berlanjut ke meja hijau.

PN Sampang memutuskan Matjari bersalah atas tindak pidana ringan. Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman bersyarat tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Humas PN Sampang Abdurrahman mengatakan, perkara tersebut diputuskan hari ini, Jumat (20/10/2023). "Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana bersyarat selama tiga bulan. Artinya pidana percobaan selama enam bulan," jelasnya.

Menurutnya, tindak pidana percobaan dengan waktu enam bulan tersebut, artinya terdakwa tidak perlu menjalani masa hukuman di penjara. “Kecuali, jika kemudian hari hakim memutuskan lain, atas terdakwa melakukan tindak pindah kembali," terangnya.

Ia menerangkan, ketika selama enam bulan terdakwa melakukan tindak pidana kembali, maka hukuman penjara tiga bulan itu akan berlaku terhadap Matjari.

"Tapi dia harus wajib lapor ke eksekutor atau penyidiknya. Karena eksekutor adalah kuasa penyidiknya yang nanti dilakukan eksepsi oleh jaksa," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV