SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Kejadian tragis mengguncang warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang ayah berinisial MHY (25), terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang juga didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (22/1/2024) sore.
Menurutnya, kejahatan itu terjadi pada 12 Oktober 2023 lalu ketika pelaku menjemput korban dari rumah ibunya dengan alasan jalan-jalan membeli susu dan permen hingga malam hari.
"Setelah pulang, pelaku tidak hanya mengajak tidur, tetapi melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya tersebut," ungkap Tobing.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ibu korban yang mendengar kejadian tersebut dari korban sendiri pada 13 Oktober 2023. Kemudian, ibu korban segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Kendati demikian, pelaku yang telah pisah rumah dengan ibu korban sejak September 2023, tidak mau mengakui perbuatannya. Namun untuk kepentingan penyelidikan, pihak berwajib tetap menahannya.
Saat ini pelaku dihadapkan pada Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 20 tahun.
"Kasus ini menciptakan dampak psikologis yang mendalam pada keluarga dan masyarakat setempat," pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi