SUARA INDONESIA

Lawan Pencopotan Sepihak, Kuasa Hukum Mantan Sekdin Perpustakaan Sampaikan Nota Keberatan ke Bupati Situbondo

Syamsuri - 19 February 2024 | 19:02 - Dibaca 1.47k kali
News Lawan Pencopotan Sepihak, Kuasa Hukum Mantan Sekdin Perpustakaan Sampaikan Nota Keberatan ke Bupati Situbondo
Kuasa Hukum mantan Sekdin Perpustakaan Situbondo Imam Hidayat, Aman Al Muhtar (tengah) saat melakukan pers rilis di Jl. PB Sudirman . (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat, tak tinggal diam. Ia melawan pencopotan sepihak atas jabatannya yang dilakukan Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Upaya perlawanan itu disampaikan kuasa hukum Imam Hidayat, Aman Al Muhtar. Dia mengatakan, pihaknya melayangkan nota keberatan administratif atas pembebastugasan sementara kliennya dari Sekdin Perpustakaan dan Kearsipan. Surat itu dikirim ke Bupati Situbondo.

 Menurutnya, langkah ini dilakukan karena kliennya merasa dirugikan karena diduga melanggar disiplin berat PNS. Tanpa ada dasar hukum dan pertimbangan yang jelas, tiba-tiba kliennya mendapat surat pembebasan sementara dari tugas Sekdin Perpustakaan dan Kabupaten Situbondo sejak 13 Februari 2024.

Pihaknya merasa keberatan karena alas an pembebastugasan sementara tersebut, hanya didasari dengan dalil untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," ujarnya.

"Tentu kami selaku kuasa hukum merasa keberatan, karena semua masalah yang dihadapi oleh klien saya ini terlihat seperti jebakan batman. Memberikan perangkap dengan cara-cara tidak terhormat," ujarnya.

Menurut Aman, kebijakan yang dilakukan ini menunjukkan kesewenang-wenangan dan arogansi Bupati Situbondo. Karena tidak hanya kali ini saja, tapi sudah beberapa kali. Dilakukan mulai kliennya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) yang mendapat demosi menjadi Sekdin Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Tak berhenti sampai di situ, kliennya digeser lagi menjadi sekretaris dinas lingkungan hidup, dan kembali dimutasi menjadi Sekdin Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo, hingga akhirnya dicopot sepihak.

"Walau demikian, klien kami tetap tidak pernah melakukan perlawanan, tetapi justru patuh dan loyal. Namun justru diberi hukuman," ujarnya.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, seharusnya prosedur yang dilakukan sebelum dibebastugaskan sementara, terlebih dahulu dipanggil karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, atau paling tidak dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.

Menurutnya, pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. “Kecuali klien kami tidak memenuhi panggilan, maka bisa dilakukan pemanggilan kedua paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal surat ditujukan," terangnya

Bila kliennya masih tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka Aman menyebut, pejabat yang berwenang bisa menghukum atau menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada, tanpa dilakukan pemeriksaan.

"Namun sayangnya, dalam hal ini tidak pernah dilakukan oleh bupati. Apakah model pemimpin yang sewenang-wenang seperti ini yang diinginkan oleh pimpinan tertinggi negara? Hanya mengikuti nafsunya untuk menjatuhkan seseorang lalu menggunakan cara-cara kotor yang demikian," sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo Samsuri menjelaskan, pembebastugasansementara terhadap Imam Hidayat karena diduga melanggar disiplin berat. Dan hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini kami lakukan hanya untuk memperlancar pemeriksaan kepada yang bersangkutan saja. Walaupun yang bersangkutan dibebastugaskan sementara sebagai sekretaris, tapi semua hak-haknya selaku PNS tidak ada yang dirugikan. Baik itu gaji maupun tunjangannya," jelasnya.

Samsuri juga mengungkapkan, bila nanti sudah diperiksa oleh tim tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat PNS, maka Imam Hidayat bisa masuk kembali seperti biasanya.

"Artinya tidak benar, pembebastugasan ini dilakukan secara arogan dan sewenang-wenang oleh Bupati Situbondo. Apa yang dilakukan sudah ada dasar hukumnya dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tepisnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV