SUARA INDONESIA, SUKOHARJO - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Rabu (1/5/2024), BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan wujud kepedulian dan apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta, yaitu penyerahan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris.
Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta yang meliputi wilayah Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen dan Wonogiri mengungkapkan, musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti musibah yang mengakibatkan meninggal dunia 3 tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi semua masyarakat dan pekerja dengan harapan setelah Tenaga Kerja terdaftar menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja,” kata Teguh.
"Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," lanjutnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan beasiswa bagi anak ahli waris.
Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Maka, segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena kondisi keuangan perusahaan akan terganggu dengan menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo Anggoro Ari Nurcahyo, menyambut baik dan apresiasi langkah Bupati Sukoharjo dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, terutama kepada Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat RT/RW dan Pekerja Rentan di Sukoharjo melalui Surat Edaran Bupati No.560/3806/2023.
Menurutnya, ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Momen May Day 2024 ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa anak sebesar Rp 358 juta kepada ahli waris almh Siti Utama (Gota Keren Sukoharjo), alm Setyo Tri Wibowo (PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill), dan alm Edi Saparyanto (Perangkat Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo).
Ia menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi