SUARA INDONESIA

BNNP Jateng Sita Dua Kilogram Ganja, Mahasiswa Jadi Pengedar

Andi Saputra - 21 February 2024 | 17:02 - Dibaca 762 kali
News BNNP Jateng Sita Dua Kilogram Ganja, Mahasiswa Jadi Pengedar
BNNP Jateng saat menyita narkotika. (Foto: Andi Saputra/Suaraindonesia)

SUARAINDONESIA, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, mengamankan dua orang tersangka DAN (23) dan ADE (18), pengedar narkotika jenis ganja. Bersama dua tersangka, BNNP menyita ganja seberat dua kilogram.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima informasi tentang adanya pengiriman ganja ke Kota Semarang dari Medan, melalui jasa ekspedisi pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu.

“Kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan ke alamat tujuan paket, yaitu salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Kami melihat dua orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas,” ujarnya kepada media, di Kantor BNNP Jateng, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, dari tangan kedua pelaku, BNNP mengamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat dua kilogram. Mereka berdua membeli secara patungan seharga Rp 5 juta. “Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” jelasnya.

Dia menambahkan, komplotan tersebut sudah melakukan pengiriman sebanyak lima kali. Ganja itu diedarkan ke mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menjadi pelanggan tetap mereka.

"Atas kejahatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tuturnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV