SUARA INDONESIA, CILACAP - Unit Reskrim Polsek Kroya, Polresta Cilacap menangkap tiga pria pelaku judi di Dusun Karangasem, Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial PB (53), S (52), HF (36). Mereka ditangkap saat asyik bermain judi remi di salah satu rumah pelaku pada Kamis (14/3/2024) malam kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari warga sekitar.
"Setelah mendapat laporan, Tim langsung ke TKP untuk melakukan penggerebekan, dan mendapati ketiga pelaku sedang bermain judi remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya," ungkapnya, Sabtu (16/3/2024).
Ketiga pelaku tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kroya untuk diproses lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita berupa 1 set kartu remi, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 lembar potongan kertas catatan, serta uang tunai sejumlah Rp 207 ribu," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Galih menegaskan, Polresta Cilacap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya yang meresahkan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Polsek setempat bila mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya.
"Masyarakat juga bisa menyampaikan secara langsung ke Polresta Cilacap," tutup Galih. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi