SUARA INDONESIA

Camat Tak Ada Saat Kejaksaan Kampar Geledah Kantor, Mengaku Siap Hadir Jika Dipanggil

Yudha Pratama - 03 April 2024 | 13:04 - Dibaca 785 kali
News Camat Tak Ada Saat Kejaksaan Kampar Geledah Kantor, Mengaku Siap Hadir Jika Dipanggil
Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar saat menggeledah Kantor Camat Tapung. (Foto: Yudha/Suara Indonesia)

SUARAINDONESIA, KAMPAR - Camat Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Sofiandi, akhirnya merespons perihal penggeledahan kantornya yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

"Camat Tapung mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan Kejari Kampar dalam upaya penyidikan terkait tanah R di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung," kata Sofiandi, saat dikonfirmasi Suara Indonesia melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/4/2024).

Menurut dia, aksi penggeledahan yang dilakukan Kejari Kampar merupakan upaya pengumpulan data. "Saya siap membantu dalam upaya pengumpulan data yg dibutuhkan pihak kejaksaan," ucapnya.

Disinggung soal kesiapannya apabila dipanggil oleh pihak Kejari Kampar untuk memberikan keterangan, dia menanggapi santai. Ia mengaku siap hadir jika diperlukan untuk memberikan keterangan. "Siap hadir," singkatnya.

Sebelumnya, Camat Sofiandi juga pernah memberikan keterangan pada tim tindak pidana khusus saat perkara tanah ini bergulir. Kala itu, status perkara masih dalam penyelidikan.

Sofiandi mengungkapkan, proses pemeriksaan dirinya berlangsung selama tiga jam lebih. Dia dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Diketahui Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penggeledahan tiga tempat terkait kasus tanah di Desa Indra Sakti, Selasa (2/4/2024).

Tiga tempat itu termasuk Kantor Camat Tapung. Saat penggeledahan berjalan, Sofiandi tidak berada di tempat. Sejumlah dokumen turut disita dalam proses penggeledahan tersebut.

Selain Kantor Camat Tapung, Tim Kejari Kampar juga menggeledah kediaman mantan Kades Indra Sakti, Misdi. Kemudian dilanjutkan dengan kantor Desa Indra Sakti.

Menurut pantauan, dari lokasi penggeledahan itu pihak Kejari Kampar menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang kini tengah menjadi atensi Kejaksaan Agung itu.

"Penggeledahan kami lakukan pada tiga tempat. Kami membagi sejumlah tim untuk melakukan penggeledahan secara serentak," ucap Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, saat dikonfirmasi usai melakukan penggeledahan.

Menurutnya, proses penggeledahan perlu dilakukan. "Setelah ini, kami akan memanggil para saksi dalam perkara tersebut," ucapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya