SUARA INDONESIA

Tekan Peredaran Produk Pangan Berbahan Kimia Berbahaya

Satria Galih Saputra - 18 April 2024 | 23:04 - Dibaca 785 kali
News Tekan Peredaran Produk Pangan Berbahan Kimia Berbahaya
Kepala Bidang Farmasi, Alkes, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Cilacap Hudaefah. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap melalui Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) dalam waktu dekat akan melakukan penyuluhan keamanan pangan (PKP).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam upaya meminimalisasi peredaran produk pangan berbahan kimia berbahaya di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Kepala Bidang Farmasi, Alkes, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Cilacap Hudaefah menyampaikan, ini merupakan program peningkatan keamanan pangan.

Diketahui, dalam pelaksanaannya, TJKPD bekerja sama dengan Loka POM Banyumas. "PKP ini akan diikuti ratusan pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap," ujar Hudaefah, Kamis (18/4/2024).

Mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan ini menambahkan, para pelaku usaha IRTP tersebut baik yang memiliki izin edar PIRT maupun yang belum. "Untuk kegiatan akan dilakukan dalam tiga angkatan. Masing-masing angkatan 35 peserta," ungkapnya.

Adapun bimbingan teknis (Bimtek) untuk kader pangan juga akan dilakukan guna membantu memastikan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran.

"Kader pangan yang telah ditunjuk ini nantinya selain bertugas mengawasi, juga melakukan pembinaan di masing-masing wilayah," kata Hudaefah.

"Kalau ada penjual yang melanggar, tentu akan kita beri sanksi tegas dan akan kita tertibkan," tandasnya.

Diharapkan melalui program peningkatan keamanan pangan ini, dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan angka stunting di masyarakat yang tengah digalakkan oleh Pemkab. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV