SUARA INDONESIA

Polres Situbondo Tindak 42 Sepeda Motor Protolan yang Hendak Balap Liar

Syamsuri - 04 May 2024 | 10:05 - Dibaca 1.02k kali
News Polres Situbondo Tindak 42 Sepeda Motor Protolan yang Hendak Balap Liar
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Yudho saat mengamankan puluhan sepeda motor protolan yang hendak melakukan balap liar. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Jajaran Polres Situbondo mengamankan 42 unit sepeda motor protolan atau modifikasi yang hendak melakukan balap liar. Sepeda motor ini diamankan petugas patroli gabungan dari beberapa lokasi pada saat melakukan razia antisipasi balap liar.

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Yudho mengatakan, patroli gabungan yang digelar sejak Kamis kemarin, menindaklanjuti pengaduan masyarakat via media sosial yang resah atas maraknya aksi balap liar. Karena sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar saat akan beraktivitas.

Patroli gabungan yang melibatkan 50 personel ini dilakukan sejak Kamis hingga Jumat sore di beberapa lokasi yang marak aksi balap liar. Salah satunya di jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.

Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemotor hendak adu kecepatan di jalan desa. Petugas langsung membubarkan aksi tersebut, berikut menutup dua sisi akses jalan agar tidak bisa melarikan diri.

Hasilnya, sebanyak 42 unit motor diamankan petugas dari beberapa lokasi. Mayoritas kendaraan roda dua tersebut tidak sesuai standar. Mulai dari menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, ban cacing hingga tanpa pelat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan.

“Dalam patroli ini petugas mengamankan 42 sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar dan juga kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spek,” terang Yudho, Sabtu (04/05/2024).

Menurutnya, semua sepeda motor yang melanggar tersebut dikenakan sanksi tilang dan yang terlibat balap liar ditahan selama dua bulan.

Sementara bagi kendaraan yang tidak sesuai standar, diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik, sedangkan pengendaranya diberi pembinaan oleh Satlantas Polres Situbondo. "Supaya ada efek jera bagi pelanggarnya," tutupnya.

Polres Situbondo sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada para pengendara agar tidak melakukan aksi balap liar, imbauan ini sudah dilakukan secara humanis namun karena mereka masih bandel akhirnya dilakukan tindakan tegas. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV