SUARA INDONESIA

Pengurus KPRI Dwijo Utomo Tuban Siap Kembalikan Uang Anggotanya Rp 2,6 Miliar, Kasus Dugaan Penggelapan Tetap Lanjut?

Irqam - 16 June 2024 | 16:06 - Dibaca 1.48k kali
News Pengurus KPRI Dwijo Utomo Tuban Siap Kembalikan Uang Anggotanya Rp 2,6 Miliar, Kasus Dugaan Penggelapan Tetap Lanjut?
Anggota KPRI Dwijo Utomo menggelar demonstrasi di kantor koperasi setempat menuntut pengurus mengembalikan uang tabungan Rp 2,6 miliar pada Maret 2023 lalu. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Kasus dugaan penggelapan uang tabungan ratusan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kini masuk babak baru. 

Pengurus koperasi sebagai pihak terlapor disebut siap mengembalikan uang tabungan milik anggota sekitar Rp 2,6 miliar.

Hal ini setelah polisi melakukan memediasi kedua belah pihak. Pengurus koperasi sepakat untuk mengembalikan uang tabungan anggota yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) itu.

Dalam kesepakatan tersebut, pengurus KPRI Dwijo Utomo harus mengembalikan uang tabungan anggotanya dalam kurun waktu dua bulan.

“Sudah setuju uang dikembalikan. Anggota memberikan waktu satu sampai dua bulan untuk mengembalikan uangnya. Ada tanda tangan semuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, Minggu (16/06/2024).

Lantas, apakah dengan dikembalikannya uang tersebut, kasus dugaan penggelapan terhadap pengurus koperasi yang dilaporkan para anggotanya tetap berlanjut?

Rianto menegaskan bahwa laporan dugaan penggelapan tersebut sampai saat ini belum dicabut oleh terlapor. Kendati demikian proses damai bisa saja terjadi, menunggu realisasi dari pihak terlapor, dalam hal ini pengurus koperasi.

“Laporan belum dicabut. Tapi pengurus sudah siap mengembalikan uang. Jika sudah dikembalikan semua uangnya, proses damai bisa jika laporan dicabut,” terang Rianto.

Sebelumnya, para anggota KPRI Dwijo Utomo melaporkan pengurus koperasi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 2,6 miliar pada tahun 2023.

Adapun laporan atas dugaan penggelapan itu bermula saat para anggota KPRI Dwijo Utomo meminta pengembalian uang yang telah investasikan. Namun hal itu tidak bisa dilakukan pihak KPRI Dwijo Utomo. Mereka menuding pengurus koperasi justru menilap uang tersebut.

Akibatnya, sebanyak 149 anggota Dwijo Utomo mengalami kerugian yang bervariasi. Untuk anggota baru rata-rata rugi Rp 1 juta dan anggota lama sekitar Rp 26 juta.

Tak hanya melaporkan pengurus ke polisi, para anggota KPRI Dwijo Utomo juga sempat menggelar demonstrasi di kantor koperasi setempat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV