SUARA INDONESIA

Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pemain Judi Online

Redaksi - 23 June 2024 | 15:06 - Dibaca 594 kali
News Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pemain Judi Online
Istimewa

SUARA INDONESIA, ACEH TAMIANG - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang amankan dua orang yang diduga bermain judi online. Mereka diamankan di dua tempat berbeda, Sabtu 22 Juni 2024.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa lokasi sering terjadi permainan judi online dengan menggunakan handphone,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim, Minggu (23/6/2024).

Atas informasi tersebut, katanya, personel Satreskrim melakukan penyelidikan ke dua lokasi berbeda yang diinformasikan menjadi lokasi main judi online.

Selanjutnya pemain judi online berinisial MR (22) warga Dusun Damai, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, diamankan di Desa Tanjung karang, Kecamatan Karang Baru.

Personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone Redmi 11 pro warna biru muda. Di dalam ponsel tersebut berisi situs judi online bernama 'Bangjago' dengan jumlah saldo sebanyak Rp 300 ribu milik MR.

Sedangkan satu pemain judi berinisial AR (33) warga Desa Pantai Tinjau, Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang. Ia diamankan di Desa Bundar, Aceh Tamiang.

Polisi mengamankan barang bukti milik AR (33) berupa satu handphone tablet Huawei warna emas, di dalam ponsel tersebut berisi situs judi online bernama “Cipit88” dengan jumlah saldo Rp 300 ribu.

Rifki Muslim mengatakan, pihaknya terus menggelar operasi dan penindakan terhadap pelaku judi online. "Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya, demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, perjudian online dapat memberi dampak buruk jangka panjang bagi pemainnya yang bisa merambat pada gangguan Kamtibmas. "Judi online menjadi perhatian khusus bagi kami sebagai anggota kepolisian agar situasi kamtibmas terjaga dengan baik," ucapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Aceh Tamiang. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Ancaman hukumannya berupa cambuk atau denda dan/atau penjara," jelasnya. (*)

Pewarta: M. Irwan


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya