SUARA INDONESIA

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Syamsuri - 14 August 2024 | 10:08 - Dibaca 2.89k kali
News Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejari Situbondo
Tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi saat diamankan di Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Setelah melalui proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap, Satreskrim Polres Situbondo bakal melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap yakni MT (52) warga Mimbaan, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan. Ketiganya disangka menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1.200 liter.

Ketiganya membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan. “Berkas perkaranya sudah P21. Dan untuk para tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo” jelas Momon, Rabu (14/08/2024).

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi membekuk tiga tersangka pada waktu berbeda di Jalan Raya PB Sudirman, Karangasem, Situbondo, belum lama ini. Modus operandi tiga tersangka nyaris sama. Yakni membeli BBM bersubsidi ke SPBU lalu menjual kembali ke pengecer.

Tersangka MT (52), warga Mimbaan, membeli Pertalite di SPBU dengan mengendarai Suzuki Carry warna hitam Nopol B 8506 MA dengan membawa 20 jerigen yang ditaruh di dalam mobil. Masing-masing jerigen berisi 30 liter, sehingga total yang ia bawa sebanyak 600 liter BBM bersubsidi.

Sedangkan dua tersangka lainnya, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan, membeli Pertalite dengan mengendarai Suzuki Carry warna biru Nopol L 1248 YE dengan membawa 20 jerigen dengan total 600 liter.

Kemudian, setelah perjalanan menuju pengecer pelaku diamankan oleh oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo di Jalan Raya PB Sudirman. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV