SUARA INDONESIA, SURABAYA - Setelah dilakukan pendalaman, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya akhirnya menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tiga tersangka atas kasus rokok ilegal, Sabtu (5/10/2024). Ketiga tersangka berinisial MCS warga Pamekasan, PA warga Sumatera Selatan dan ER warga Jakarta.
"Ya benar, ini merupakan hasil tindak lanjut hukum pihak Bea Cukai (BC) Kabupaten Sidoarjo per 3 Oktober 2024, kemarin," ujar Ananto Tri Sudibyo, Kepala Seksi Pidana khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal ini digagalkan oleh operasi Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal pada saat memberhentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya, Selasa 1 Oktober 2024.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, operasi tersebut dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Dalam pelaksanaan operasi, pemkot turut berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III.
Fikser membenarkan, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini memang berbeda dari sebelumnya. Yang biasanya mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran, kali ini dari pihak kepolisian dan satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat. “Selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemeriksaan muatan,” terangnya.
Ia juga menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.
Fikser menambahkan, upaya sinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian, serta jajaran samping bertujuan menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tipe B Sidoarjo, Gatot Kuncoro menerangkan, serangkaian kegiatan operasi yang digelar selama sepekan sejak 30 September hingga 4 Oktober 2024 sudah dilakukan di beberapa titik jalur perlintasan utama Kota Surabaya.
Tujuannya, kata Gatot, untuk pendampingan sekaligus supervisi guna memastikan DBHCHT di bidang penegakan hukum dimanfaatkan dengan optimal dalam mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Gatot melanjutkan, sinergi Bea Cukai bersama tim gabungan operasi gempur rokok ilegal ini, menargetkan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, satu fungsi penting DJBC adalah sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh BKC seperti Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol (EA), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.100.350.000," bebernya.
Berapa BMN hasil penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode sampai dengan Oktober 2024? Kata dia, total kerugian negara nilai barang Rp 41,8 miliar.
Disebutkan, berdasarkan data hingga September 2024, Kantor Bea Cukai Sidoarjo telah mengamankan lebih dari Rp 22,6 miliar potensi kerugian negara dari total nilai barang Rp 41,8 miliar. "Nilai barang ini berasal dari penindakan terhadap lebih dari 30 juta batang hasil tembakau dan 51 liter EA/MMEA," jelasnya.
Selanjutnya, cetus Gatot, dalam kegiatan operasi bersama yang digelar secara terbuka ini diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat luas. Terutama menyasar produsen maupun pengedar rokok ilegal untuk menghentikan kegiatannya, juga mempersempit ruang gerak rokok ilegal. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yulian (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi