SUARA INDONESIA, JEMBER – Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menyangkal anak buahnya melakukan intimidasi terhadap tiga jurnalis saat menjalankan tugas liputan di kantor polres setempat. Dia berdalih, anggotanya yang berdinas di unit pidana khusus (pidsus) itu menegur, karena jurnalis mengambil gambar tanpa izin di kantor kepolisian.
“Rekan media tersebut ditegur karena mengambil gambar tanpa izin di kantor kepolisian. Saya rasa, di tempat manapun ada aturan yang berlaku dan harus dihormati. Terimakasih,” jawabnya, saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id via pesan WhatsApp, Rabu 30 Oktober 2024, kemarin.
Kendati demikian, Bayu Pratama tak menjelaskan secara rinci apakah tindakan anggotanya itu sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) di Polres Jember, bila ada jurnalis yang kedapatan mengambil foto tanpa izin di kantor polres.
Terlebih, aktivitas mengambil gambar itu dilakukan jurnalis di luar ruang penyidikan. Kondisinya saat itu juga sepi, tidak ada kegiatan pemeriksaan. Ia juga tak menjawab secara gamblang apakah mengambil ponsel, menghapus gambar, sampai dengan melakukan interogasi terhadap jurnalis itu masuk kategori wajar dan tidak berlebihan.
Bayu Pratama justru membandingkan aktivitas jurnalis yang tengah bekerja di ruang publik tersebut dengan kondisi privat, ketika seseorang diambil gambar tanpa izin. “Jika saudara diambil gambarnya tanpa izin, apakah saudara menerima? Apakah saudara tahu gambar apa yang difoto oleh yang bersangkutan?” jawabnya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam aksi intimidasi terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Jember yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik di Polres Jember, Selasa 29 Oktober 2024.
Tiga jurnalis itu bekerja untuk Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id dan Tugujatim.com. Kala itu, tiga jurnalis yang bertugas di Jember ini, tiba-tiba diinterogasi oleh sejumlah anggota polisi di Polres Jember.
Divisi Advokasi AJI Jember, Don Ramadhan mengungkapkan, intimidasi tersebut berawal saat jurnalis Tugujatim.com dan Tribunjatim.com mendatangi Polres Jember pada Selasa pukul 17.05 WIB. Mereka tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan adanya kabar pemeriksaan 50 kepala desa di Polres Jember.
“Sesampainya di Polres Jember, sebagai bentuk kerja-kerja Jurnalistik, kedua jurnalis langsung mendatangi lobi Satreskrim Polres Jember untuk menggali kebenaran informasi yang telah mereka terima sebelumnya,” ungkap Don, sapaan dia.
Selanjutnya, jurnalis dari Tribunjatim.com berinisiatif untuk memotret suasana ruangan Satreskrim Polres Jember menggunakan ponselnya. Tak lama, ada dua polisi yang menghampiri mereka dan meminta untuk memeriksa ponsel, serta menghapus foto dengan dalih memotret tanpa izin.
Ketika ponsel kedua jurnalis diperiksa, jurnalis dari Suaraindonesia.co.id juga tiba di lobi Satreskrim Polres Jember dengan tujuan yang sama. Dia juga bermaksud menggali kebenaran informasi pemeriksaan sejumlah kades.
“Setelah ponsel diperiksa dan foto dihapus, ketiga jurnalis itu dibawa masuk ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember. Namun sebelumnya, ketiga jurnalis diminta untuk meletakkan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang,” jelas Don.
Kemudian, kata Don, ketiga jurnalis diinterogasi oleh enam anggota polisi, termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember. Selama interogasi berlangsung, tiga jurnalis diminta menunjukkan identitas dan tanda pengenal jurnalis, serta dicecar sejumlah pertanyaan sekitar 30 menit.
Pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah tujuan kedatangan ke Polres Jember. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuka identitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kades.
“Pada pukul 17.45 WIB, tiga jurnalis dipersilakan keluar dari ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan dan menyebarkan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“AJI Kota Jember juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis. Selain itu, polisi dengan sepihak memeriksa ponsel jurnalis tanpa melalui prosedur yang sah dan dibenarkan undang-undang yang berlaku,” ucap Don. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi