SUARA INDONESIA, JOMBANG – KPU Kabupaten Jombang membuka layanan untuk Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) pada Pilkada 2024 sampai 20 November 2024. Layanan ini diperuntukkan bagi 4 kategori keadaan tertentu untuk melakukan pindah pilih.
Proses layanan pendaftaran DPTb ini dibuka pada tahap dua dan memiliki beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi .Tampak puluhan pemilih sedang antri untuk mendaftar DPTb dengan membawa berkas dan KTP di Gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang, Minggu (17/11/2024).
Komisioner KPU Kabupaten Jombang Danang Subandono mengatakan hari ini ada sebanyak 78 Guru dari ponpes dari berbagai kabupaten kota di Jawa Timur datang ke KPU Jombang untuk mengurus surat DPTb untuk digunakan memilih nanti pada 27 November 2024. Dimana syarat ini wajib dimiliki bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya nanti di TPS.
" Dimana Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain," paparnya.
Danang menjelaskan saat ini pelayanan DPTb sampai H-7 (20 November 2024) ada 4 alasan untuk pindah pilih antara lain sebagai berikut:
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara
2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau
4. tertimpa bencana alam.
Menurut Danang layanan DPTb tahap dua ini bertujuan untuk mempermudah pemilih yang berada di luar daerah pemilihan asalnya, baik yang karena alasan pekerjaan, atau sebab lainnya, untuk tetap dapat memberikan suara mereka dalam Pilkada," paparnya.
Danang menjelaskan untuk bisa menggunakan layanan DPTb tahap dua, pemilih di Kabupaten Jombang harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Mengisi model A- Surat Pindah Memilih: Formulir ini dapat diakses melalui kantor KPU Jombang atau ke PPK dan PPS terdekat.
Membawa KTP Elektronik : Pemilih harus menunjukkan KTP elektronik yang masih berlaku atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Batas Waktu Pengajuan: Pemilih yang ingin menggunakan layanan DPTb harus mengajukan permohonan paling lambat tujuh hari sebelum hari H Pemilihan, yaitu tanggal 20 November 2024.
Proses pengajuan DPTb bisa dilakukan secara langsung di kantor KPU Kabupaten Jombang atau melalui PPK/PPS terdekat. Setelah permohonan diterima, pemilih akan mendapatkan Model A- Surat Pindah Memilih dan dapat menyalurkannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan lokasi yang dipilih.
Dengan adanya layanan DPTb ini, KPU berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jombang 2024, khususnya bagi pemilih yang sedang berada di luar kota atau luar daerah asal agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pemilihan serentak 27 November 2024 mendatang," pungkasnya.
Ditemui saat mengurus surat DPTb ke KPU Jombang, Ainun Na'imah pemilih dari Kabupaten Sidoarjo mengatakan mengurus surat pindah memilih karena mengajar di pondok pesantren di Tambakberas karena tugas kerja mengajar dan pada saat pemilihan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal .
" Tadi bawa KTP -el dan surat keterangan tugas atas dari lembaga rencananya nanti memilih di TPS Desa Tambakrejo di Pilkada ini mendapatkan satu surat suara saja ," pungkasnya.
Layanan DPTb di Pilkada Jombang ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemilih yang memiliki hak suara tidak terlewatkan. Jangan lewatkan kesempatan untuk menyalurkan hak pilih Anda pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengajukan DPTb sebelum batas waktu yang ditentukan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi