SUARA INDONESIA

Salurkan Hak Pilih Anda di TPS, Batas Akhir Pengurusan DPTb Hingga 20 November 2024

Yudi Kurniawan - 17 November 2024 | 18:11 - Dibaca 95 kali
Advertorial Salurkan Hak Pilih Anda di TPS, Batas Akhir Pengurusan DPTb Hingga 20 November 2024
KPU Kabupaten Tana Toraja. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TANAH TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menyampaikan kepada seluruh masyarakat Tana Toraja untuk bersama menyalurkan hak suara anda pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada Rabu, tanggal 27 November 2024.

Dan pastikan anda terdaftar sebagai Pemilih pada tanggal 27 November mendatang. Klik dan Cek namamu disini : https://cekdptonline.kpu.go.id/

Untuk Pindah Memilih keadaan tertentu yakni : 

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitasi pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. 

3. Tertimpa Bencana Alam. 

4. Menjadi tahanan di rumah atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurung.

Dibuka hingga tanggal 20 November 2024 dan menghubungi Helpdesk (Layanan Bantuan) melalui WhatsApp KPU Tana Toraja di bawah ini :

Fitri (0812-4238-2829)

Roy (0823-9304-0141)

Simon (0813-4221-4090)

 

Ingat…!!

Rabu, 27 November 2024

Datang Ke TPS, Pukul 07.00 – 13.00 WITA.

Salurkan Hak Suara Anda.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudi Kurniawan
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV