SUARA INDONESIA

Dana Rp 3,5 Miliar Tak Bisa Ditarik, Pengurus BMT BUS Cabang Tuban Dilaporkan ke Polisi

Irqam - 02 December 2024 | 19:12 - Dibaca 197 kali
News Dana Rp 3,5 Miliar Tak Bisa Ditarik, Pengurus BMT BUS Cabang Tuban Dilaporkan ke Polisi
Puluhan nasabah yang tidak bisa menarik dana didampingi penasihat hukumnya melaporkan pengurus KSPPS BMT BUS Cabang Tuban ke polisi. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Bina Umat Sejahtera (KSPPS BMT BUS) dilaporkan oleh 25 orang nasabahnya ke Sat Reskrim Polres Tuban. Mereka dilaporkan karena 25 orang nasabah itu tidak bisa menarik dananya di koperasi yang mencapai Rp 3,5 miliar.

Pengurus KSPPS BMT BUS yang berkantor di Jalan Moh. Yamin No. 22, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu korban, Wawan (55) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban mengatakan, kasus tersebut bermula saat dirinya pada November 2023 lalu tidak bisa mencairkan dana berupa deposito dan tabungan.

“Saat mau menarik dana, tapi terus ditunda. Pihak BMT BUS menjanjikan bulan Februari 2024 akan disampaikan ke pusat Lasem. Saya juga datang langsung ke Lasem dan dijanjikan setelah lebaran, tapi tidak cair-cair sampai sekarang,” ungkap Wawan kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Wawan bersama nasabah lainnya yang tak kunjung bisa menarik dananya lalu memutuskan untuk melaporkan perkara yang dialaminya ke Polres Tuban. “Kita laporkan bersama rekan-rekan nasabah lain ke Polres Tuban sejak bulan Juli 2024 lalu,” ujarnya.

Penasihat hukum nasabah KSPPS BMT BUS, Wellem Mintaraja menambahkan, pengurus KSPPS BMT BUS dilaporkan atas dugaan penggelapan. Sebab nasabah yang rata-rata pedagang saat akan mengambil uang untuk tambahan modal tak kunjung mencairkan dan hanya menyanggupinya serta meminta agar para nasabah berdoa.

“Sudah kita laporkan ke Polres Tuban, ini korbannya sekitar 25 orang. Jumlah kerugian dari nasabah 25 orang, kurang lebih Rp 3,5 miliar,” ungkap Wellem.

Tak hanya dugaan penggelapan, dikatakan Wellem, pengurus KSPPS BMT BUS ini juga dilaporkan atas dugaan TPPU. Pasalnya, ada beberapa bukti yang sudah dikantongi, salah satunya adalah bukti aset yang diduga milik koperasi yang diatas namakan pengurus dan orang lain.

“Bahkan keterangan dari korban, BMT BUS ini akan dipailitkan. Sedangkan kita sudah mengantongi bukti bahwa beberapa aset yang diduga milik koperasi itu diatasnamakan pihak ketiga dan pengurus. Atas nama koperasi tidak ada, anehnya kan di sini,” terang Wellem.

Kerugian yang dialami oleh 25 orang klien dari Wellem beraneka ragam. Ada yang Rp 100 juta, Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Namun yang pasti, total kerugian 25 orang yang melapor mencapai sekitar 3,5 miliar.

Menurut Wellem, pengurus KSPPS BMT BUS beralasan nasabah tidak bisa menarik dana berupa deposito dan tabungan karena pihak koperasi sudah tidak memiliki uang lagi. “Pihak BMT BUT beralasan tidak memiliki dana untuk mencairkan tabungan nasabah,” ujarnya.

Pengacara asal Kabupaten Lamongan ini menyebut bahwa masih ada korban lain yang tidak bisa menarik dananya selain 25 orang tersebut. Jika ditotal, setidaknya ada 250 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 16 miliar.

"Kami berharap, koperasi bisa mengembalikan uang para nasabah dan juga pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus sudah ditangani oleh penyidik dan beberapa saksi telah diperiksa.

“Benar kami telah menerima aduan dari para nasabah, yang diadukan adalah KSPSS BMT BUS Cabang Tuban. Nasabah ini mengadukan karena saat akan mencairkan dana tidak bisa dilakukan,” kata Dimas.

Sehingga, kata Dimas, pengurus KSPPS BMT BUS Cabang Tuban itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 374 KHUP juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 serta Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Untuk posisi kasus saat ini masih memeriksa saksi-saksi. Kamu rencana juga akan memeriksa pengurus koperasi untuk melakukan pendalaman kasus tersebut," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV