SUARA INDONESIA, TUBAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban secara resmi telah menandatangani kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tuban.
MoU ini sebagai komitmen dan langkah signifikan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi petugas pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di Kabupaten Tuban. Penandatanganannya berlangsung Senin (18/11/2024) di Kantor Bawaslu Tuban, dihadiri sejumlah petinggi kedua lembaga.
Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang terlibat sebagai pengawas dalam proses Pilkada serentak di Kabupaten Tuban.
Anita Riza Chaerani selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban mengungkapkan, jaminan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi para Pengawas Adhoc, terutama yang bekerja di lapangan dengan intensitas yang tinggi.
Sementara itu, M Arifin selaku Ketua Bawaslu Tuban menyatakan, jaminan perlindungan ini meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan terlindungi program ini diharapkan para pengawas pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus, tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bertugas.
Kerjasama ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi para pengawas, namun juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Bawaslu Kabupaten Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat bahwa dengan memberikan perlindungan jaminan sosial, mereka berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih baik bagi demokrasi.
Adapun pengawas Adhoc yang mendapat jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 2.375 orang dengan jangka waktu mulai 18 November 2024 sampai 28 Februari 2025.
Pihak Bawaslu memastikan dengan adanya perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan kepastian perlindungan keselamatan kerja bagi Pengawas Adhoc, sehingga kegiatan pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan secara maksimal.
Bawaslu juga meminta agar Pengawas Adhoc selalu menjaga keselamatan dalam beraktifitas dengan harapan tidak ada yang terkena resiko kerja dalam bentuk apapun.
Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Tuban atas kebijakan yang diambil. "Ini merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurut Edi, apa yang dilakukan ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas petugas adhoc di Kabupaten Tuban. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi