SUARA INDONESIA

Tak Terdaftar BPJS, Korban Kecelakaan Kerja Tuntut Pabrik Sepatu di Tegal Ganti Biaya Pengobatan

Wiwit Kuncoro - 01 August 2025 | 19:08 - Dibaca 1.26k kali
News Tak Terdaftar BPJS, Korban Kecelakaan Kerja Tuntut Pabrik Sepatu di Tegal Ganti Biaya Pengobatan
Pelaksanaan mediasi antara perwakilan PT Adonia Footwear Indonesia dengan B2P PP Kabupaten Tegal selaku kuasa hukum korban di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Jumat (1/8/2025). (Foto : Wiwit Kuncoro/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TEGAL - Ishlahul Iman, seorang pekerja pabrik sepatu PT Adonia Footwear Indonesia di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus menanggung biaya operasi sendiri setelah mengalami kecelakaan kerja pada 28 Mei 2025 lalu. Ia mengalami patah tulang paha kanan akibat tertimpa tumpukan karton di lokasi kerja.

Mirisnya, Ishlahul, yang diketahui merupakan pemuda yatim, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan. Hal ini membuat seluruh biaya pengobatan yang mencapai jutaan rupiah harus ia tanggung sendiri.

Dengan didampingi Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal, Ishlahul menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan, yang dinilai abai terhadap hak-hak tenaga kerja.

Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila sekaligus kuasa hukum korban, Rikhni Yusron, menjelaskan, pihaknya mengajukan empat tuntutan utama kepada PT Adonia.

“Pertama, penggantian penuh biaya pengobatan korban, karena dia tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, penyediaan mobil ambulans di area pabrik sebagai bagian dari sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelas Yusron, Kamis (31/7/2025).

Tuntutan ketiga, kata Yusron, mempertanyakan peran serikat buruh internal pabrik, yang dianggap tidak menunjukkan kepedulian terhadap kecelakaan yang menimpa anggotanya sendiri.

“Setiap bulan pekerja dipotong iuran Rp4.500 untuk serikat buruh, tapi saat terjadi musibah, tidak ada bantuan apa pun. Ini sungguh mengecewakan,” tegasnya.

Tuntutan keempat yang diajukan yakni agar PT Adonia mengangkat kepala divisi HRD dari kalangan putra daerah Tegal, untuk mempermudah komunikasi dan penanganan persoalan di lingkungan pabrik.

Usai mediasi yang difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, perusahaan akhirnya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sudah ada kesepahaman dengan keluarga korban, perusahaan akan segera menyelesaikan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan fokus pada penyelesaian hak ketenagakerjaan korban,” ujar Ricky Ardiansyah, perwakilan HRD PT Adonia.

Ricky menambahkan, gaji korban tetap dibayarkan penuh selama masa pemulihan, dan tidak ada pemutusan hubungan kerja. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wiwit Kuncoro
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV