SUARA INDONESIA

Bisnis Pialang Asuransi Ilegal Disorot OJK, Ada Kerjasama dengan Asuransi Berizin

Dona Pramudya - 08 November 2025 | 16:11 - Dibaca 590 kali
News Bisnis Pialang Asuransi Ilegal Disorot OJK, Ada Kerjasama dengan Asuransi Berizin
Ilustrasi OJK. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti praktik bisnis mencurigakan di sektor asuransi. Lembaga pengawas sektor keuangan itu menemukan adanya perusahaan pialang asuransi yang beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap bisa beroperasi dengan cara bekerja sama dengan perusahaan asuransi berizin di wilayah Jawa Timur dan Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa otoritas telah mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap temuan tersebut.

“OJK telah mengenakan sanksi administrasi kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang yang diduga tidak berizin,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/11/2025).

Langkah OJK ini menjadi sinyal tegas terhadap praktik kemitraan ilegal yang berpotensi merugikan nasabah dan mencoreng kredibilitas industri asuransi. Modus tersebut dinilai berbahaya karena memanfaatkan celah regulasi untuk melakukan aktivitas bisnis yang tidak berada di bawah pengawasan resmi.

Kasus Penggelapan Premi Juga Ditindaklanjuti

Selain menindak pialang ilegal, Ogi juga mengungkap bahwa OJK sedang menangani kasus penggelapan premi oleh pialang asuransi berizin di Jakarta. Meski belum membeberkan detail kasus, OJK memastikan proses penegakan hukum sedang berjalan.

Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga tata kelola perusahaan asuransi agar tetap transparan dan akuntabel di tengah meningkatnya kasus pelanggaran di sektor tersebut.

Pengawasan Khusus terhadap 13 Lembaga Keuangan

Ogi menambahkan, hingga 29 Oktober 2025, OJK telah menerapkan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun. Pengawasan ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam mendorong penyelesaian berbagai permasalahan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

“OJK terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong penyelesaian permasalahan terhadap lembaga jasa keuangan di bidang PPDP,” ujar Ogi.

Langkah Tegas Jaga Kepercayaan Publik

Penegakan hukum terhadap pialang asuransi ilegal menjadi langkah penting bagi OJK untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini memang kerap diterpa isu pelanggaran, mulai dari gagal bayar hingga penggelapan premi.

Dengan tindakan terbaru ini, OJK menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas sektor keuangan nasional. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Dona Pramudya
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV