SUARA INDONESIA, GRESIK - Motif kasus penganiayaan di SPBU Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ternyata hanya dipicu permasalahan sepele. Pelaku berinisial RR (31), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar mengaku nekat melakukan penganiayaan secara brutal karena menuding korban saat itu memandang pelaku dengan mata melotot.
Pelaku yang saat itu sudah lebih dulu mengisi BBM tiba-tiba menghampiri dan menegur korban dengan nada tinggi. Setelah terjadi adu mulut singkat, pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan menendang berulang kali hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan tersungkur.
“Dia melotot ke saya,” kata RR kepada awak media di Mapolsek Manyar, Selasa (6/1/2026).
RR menyebut tidak mengenal dan tidak memiliki permasalahan sebelumnya dengan pelaku. Ia pun mengaku khilaf atau menyesal atas penganiayaan yang dia lakukan terhadap pelaku. “Saya tidak kenal, dan saya menyesal,” ungkapnya.
Korban yang diketahui bernama Moh Imam Lutfi (37), asal Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar saat itu tidak melakukan perlawanan sedikitpun. Pasca kejadian, ia pun langsung melapor ke pihak kepolisian dengan membawa bukti rekaman CCTV.
“Saya saat itu mengantre mengisi bahan bakar, dan saya tidak berniat melihat apalagi melototi pelaku. Makanya saya bingung kenapa pelaku memukul dan menendang saya,” ucap Lutfi.
Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin menuturkan, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah topi warna hitam, satu buah kaus warna hitam, satu buah celana pendek warna abu-abu.
"Pada hari Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi