SUARA INDONESIA, BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal galian C di wilayah hukumnya.
Respons cepat ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penambangan tanpa izin di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, mengatakan personel dari Polsek setempat telah diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan setelah menerima informasi tersebut.
"Dari hasil cek lokasi oleh anggota, tambang tersebut telah kami tutup secara permanen," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2026).
Kapolres memastikan bahwa saat ini seluruh aktivitas di lokasi penambangan tersebut telah dihentikan total dan tidak beroperasi kembali. Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut aktif mengawasi lingkungan sekitar.
"Apabila warga melihat atau mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian," tegasnya.
"Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Masyarakat bisa langsung melapor melalui layanan pengaduan 'Matur Pak Kapolres' di nomor WhatsApp 081333662227," lanjut Kapolres.
Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai dugaan aktivitas penambangan galian C yang tidak berizin di dua titik, yakni di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, serta Desa Prangi, Kecamatan Padangan.
Tindakan tegas dari Polres Bojonegoro ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari eksploitasi ilegal. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Aji Susanto |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi