PROBOLINGGO - Pencopotan tiga pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo berbuntut panjang.
DPD dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Probolinggo meresponnya dengan rencana melaporkan Wali Kota Probolinggo kepada sembilan lembaga negara.
Partai Nasdem serius menyikapi dilorotnya tiga ASN itu dari jabatannya.
Yakni Tutang Heru Aribowo dari Staf Ahli Wali Kota menjadi Staf Kecamatan Kedopok, Dwi Hermanto dari Kepala DPM-PTSP Naker menjadi Staf Kecamatan Kademangan dan M. Arifbillah dari Kepala UPT Pasar menjadi Staf DKUPP.
Rencana pelaporan Wali Kota Probolinggo ke 9 lembaga negara itu, disampaikan Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Sibro Malisi bersama sejumlah pengurus Partai Nasdem lainnya, dalam rilis di Hotel Sinar Harapan, Kota Probolinggo, Rabu (30/09/2020).
Sibro menyebut, Nasdem menilai kebijakan Wali Kota Probolinggo mencopot jabatan 3 ASN itu, melanggar ketentuan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Pemkot Probolinggo dianggap terburu-buru memberikan sanksi disiplin berat bagi ketiga ASN itu, sebelum melakukan pemeriksaan.
Sementara yang dilakukan Pemkot Probolinggo, lanjut Sibro, ketiga pejabat itu dibebastugaskan dahulu kemudian diperiksa.
"Itu kan tidak sesuai PP 53 tahun 2010. Kami berpendapat keputusan tersebut batal demi hukum," ungkap Sibro kepada wartawan.
Nasdem mendesak Wali Kota Probolinggo mengembalikan ketiga ASN tersebut ke jabatan semula.
Untuk menampung keluhan ASN dan Non ASN, Partai Nasdem membuka posko layanan pengaduan 24 jam jika mendapat ancaman dan intimidasi, baik dari atasan maupun orang yang mengatasnamakan pemerintah.
Laporan Partai Nasdem itu, akan daitujukan kepada DPR RI, Mendagri, Menteri Pendayaguan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jatim dan DPRD Kota Probolinggo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi