SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya melanjutkan rapat hearing atas penolakan pembangunan klinik mata oleh warga di perumahan Mulyosari Mapan/Komplek Central Pegensi, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Senin (2/11/2020).
Dalam rapat yang berjalan selama satu jam itu, Komisi C tak berani mengambil keputusan. Sebab, perizinan pembangunan klinik mata sudah sesuai prosedur.
"Sehingga kita tidak bisa menindaklanjuti untuk menghentikan pembangunan tersebut. Yang bisa kita lakukan mediasi solutif bagaimana keluhan soal parkir itu bisa dicarikan solusi," pungkas Aning Rahmawati selaku Wakil Ketua Komisi C saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id.
Namun, ia menyebutkan, terkait Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dari pembangunan klinik masih perlu dilakukan diskusi lebih lanjut.
"Kita berikan kesempatan pada pihak warga untuk diskusi. Kaitanya dengan parkir supaya terakomodir untuk keluhan warga terkait dengan lalu lintas yg ada," tandasnya.
Sementara itu, Tantra Lingga selaku perwakilan warga masih merasa keberatan adanya pembangunan klinik di area perumahan yang ia tinggali. Sebab, ia bersama warga tak terlibat dalam pembahasan pembangunan klinik.
Untuk memastikan hal tersebut, ia mencoba untuk terlebih dahulu membahas dengan warga lainnya.
"Kami harus diskusikan dahulu ke semua tim yg ada. Dan kami juga coba cari tahu dari rekan-rekan warga yg lain," ungkapnya.
Menurutnya, rencana pembangunan klinik itu dikerjakan pada pertengahan Agustus 2019 lalu. Pihak warga baru melaporkan protes melalui surat yang dilayangkan ke Pemkot Surabaya pada Oktober 2019. (lhm)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi