TRENGGALEK - Pelaksanaan peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dimulai tahun ini.
Menyikapi hal itu, 45 Anggota DPRD Trenggalek akan tetap melaksanakan sesuai peraturan. Pasalnya untuk tahun ini masih akan dijalani terlebih dahulu.
Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek mengungkapkan bahwa Perpres 33 sudah mulai berlaku di awal Januari.
Kendati seluruh anggota DPRD merasa keberatan, namun pengawasan di dalam daerah akan tetap berjalan.
"Sesuai tugas dan tanggungjawab DPRD tetap dilaksanakan, karena itu menjadi kewajiban," ungkap Agus Cahyono, Selasa (5/1/2021).
Agus Cahyono juga menjelaskan bahwa pada Perpres 33 untuk uang harian sekitar Rp 100 ribu, itu di peruntukan sebagai biaya pengawasan di dalam daerah.
Sedangkan untuk di luar daerah dalam provinsi Rp 400 ribu dan luar provinsi di lingkup Jawa Rp 450 ribu.
Untuk Jakarta Rp 500 ribu sedangkan luar pulau Rp 550 ribu. Jika dilihat dari jumlah biaya sebelumnya, ada penurunan hingga 50 persen.
"Kami akan menjalani Perpres ini dahulu, jika nanti menimbulkan hal tak terduga lainnya akan di perbarui," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi