MUKOMUKO- Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan BPJS kesehatan tahun ini kembali menandatangani MoU untuk perpanjangan kerja sama program Jamkesda terintegrasi dengan BPJS kesehatan.
Rapat forum komunikasi pemangku kepentingan utama BPJS kesehatan dengan Kabupaten Mukomuko dan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Mukomuko dan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan organisasi perangkat daerah lainnya di daerah itu.
Pantauan Suaraindonesia.co.id, Kegiatan yang berlangsung pada Senin,(5/4/2021) di ruang rapat Bupati Mukomuko itu dipimpin langsung oleh Bupati Mukomuko Sapuan.
Dalam rapat tersebut, Sapuan meminta kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat untuk segera membayar utang program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sebesar Rp 446 juta tahun 2020 kepada BPJS kesehatan.
"Pembayarannya tertunda, selanjutnya mohon kepada Badan Keuangan Daerah untuk segera membayarnya," kata Bupati Mukomuko Sapuan saat memimpin rapat dengan BPJS kesehatan.
Ia mengatakan pemerintah setempat juga akan menyelesaikan pembayaran tunggakan Jamkesda triwulan I tahun 2021 ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Marjohan mengatakan daerah ini ada tunggakan program Jamkesda dengan BPJS kesehatan di akhir tahun 2020 sebesar Rp 446 juta.
"Insha Allah di APBD perubahan nanti kita akan masukkan anggaran untuk membayar tunggakan program Jamkesda yang masih tertuda dibayar tahun 2020 tersebut,"ujarnya.
Utang Jamkesda kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 446 juta untuk membayar premi BPJS Kesehatan yang belum terbayar pada triwulan keempat Tahun 2020.
Dinas Kesehatan setempat tahun 2020 mendapatkan alokasi dana Rp 2,9 miliar yang bersumber dari APBD untuk membayar premi BPJS Kesehatan untuk 5.890 warga miskin yang menerima program Jamkesda dari pemerintah setempat.
Meskipun utang program Jamkesda Tahun 2020 belum terbayar, tetapi masyarakat yang tergolong miskin yang mendapatkan program Jamkesda dari pemerintah setempat ini masih bisa berobat gratis di sarana kesehatan Tahun 2021.(Robi)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Robianto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi