SUARA INDONESIA

Tok! Perda APBD Kabupaten Jember 2021 Resmi Disahkan

Wildan Mukhlishah Sy - 06 April 2021 | 02:04 - Dibaca 2.11k kali
Pemerintahan Tok! Perda APBD Kabupaten Jember 2021 Resmi Disahkan
Foto: Penandatanganan persetujuan Raperda APBD menjadi Perda APBD 2021 oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, yang didampingi oleh Gus Firjaun. Senin(5/4/2021).

JEMBER - Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Jember Tahun anggaran 2021, secara resmi disahkan dan ditandatangani oleh dua lembaga Eksekutif dan Legeslatif Kabupaten Jember pada Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, tujuh fraksi sebagai perwakilan partai di DPRD membacakan pandangan terakhir dan memberikan sejumlah catatan, kemudian dilakukan persetujuan bersama.

"Setelah persetujuan dari fraksi, kemudian persetujuan bersama. Saat ini kita sudah resmi memiliki Perda APBD Tahun anggaran 2021," ujar Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi, pada Rapat Paripurna ke IV.

Itqon menambahkan, selanjutnya Perda akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk nantinya masuk dalam catatan Lembaran Daerah.

"Setelah ini, akan kami ajukan kepada Gubernur, diharapkan tidak akan sampai 14 hari prosesnya nanti," imbunya.

Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam proses peresmian Perda APBD Tahun 2021.

"Tentunya sangat luar biasa semangat teman-teman, saya dan Gus Firjaun sangat mengapresiasi mereka sampai akhirnya saat ini Perda APBD 2021 ini diresmikan," katanya.

Hendy mengungkapkan, hal ini juga merupakan bentuk dari sinergi, kolaborasi dan akselerasi. Menurutnya jika hubungan antara lembaga eksekutif dan legeslatif senantiasa dijaga, Kabupaten Jember akan menjadi lebih baik.

"Bagi kami ini adalah bentuk dari sinergi, kolaborasi dan akselerasi. Kalau hubungan ini tetap dijaga maka Jember akan lebih baik tentunya," ungkapnya.

Perlu diketahui, untuk jumlah anggaran belanja di tahun 2021 sebesar Rp 4,4 triliun, sementara untuk anggaran pendapatan yakni Rp3,6 triliun.

Di tahun 2020 Kabupaten Jember hanya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD karena tidak memiliki Perda APBD.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024