Blitar - Guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, Bupati Blitar Rini Syarifah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 400/91/409.07/2021 tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1442 H.
"Ada 10 poin penting yang diatur dalam Surat Edaran ini, saya minta masyarakat menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Rini saat memimpin rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD, Camat, tokoh agama/masyarakat di Pendopo Sasana Adhi Praja Jum'at (16/04/2021).
Rini menjelaskan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini bukan untuk menyusahkan, mempersulit bahkan melarang masyarakat dalam melaksanakan ibadah melainkan guna menciptakan situasi kondusivitas dan memberikan rasa aman pada momentum Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
"Saya minta kesepuluh poin yang tertuang di Surat Edaran wajib memperhatikan protokol kesehatan yakni kegiatan ziarah kubur, sholat tarawih, buka puasa, tadarus, ronda sahur, Nuzulul Qur'an, pembayaran zakat fitrah, takbir, Sholat Idul Fitri dan halal bihalal pada hari raya," ujar Rini kepada Suara Indonesia.
Rini berharap, Surat Edaran tersebut segera didistribusikan ke masing-masing Desa/Kelurahan se wilayah Kabupaten Blitar agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui terkait 10 poin yang diatur. Kalau perlu, Surat Edaran ditempelkan di tempat-tempat yang banyak dikunjungi warga.
Sementara itu, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menegaskan bahwa, tahun ini pemerintah memperbolehkan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri berjalan normal. Namun, Ia meminta masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap anjuran protokol kesehatan saat beraktivitas.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi