SUARA INDONESIA, KARIMUN - Satuan Tugas (Satgas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berhasil mengamankan dua orang diduga melakukan politik uang, Rabu (27/11/2024) pukul 00.35 dini hari.
Para terduga di antaranya berinisial F dan N, disangkakan memberikan sejumlah uang kepada calon pemilih, dengan mengarahkan untuk mencoblos pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Kabupaten Karimun.
Terduga pelaku politik uang tersebut merupakan relawan dari salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Karimun, yang ditugaskan oleh tim pemenangan untuk melakukan pengarahan kepada calon pemilih yang biasa diistilahkan dengan serangan fajar.
Saat penangkapan, tim Satgas Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian Resor Karimun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, menyita sejumlah uang pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 serta beberapa lembar uang dollar Amerika.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, membenarkan tentang penangkapan tersebut. Namun pihaknya bersama Gakkumdu Polres Karimun masih mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.
"Benar tim kita ada mengamankan dua orang yang diduga melakukan money politik, dengan cara membagi-bagikan sejumlah uang ke beberapa warga di wilayah Kecamatan Meral," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Iskan tersebut juga mengatakan, pengamanan terhadap dua orang tersebut berawal saat tim Bawaslu melakukan sweeping, terjadinya pelanggaran yang sering dilakukan sehari menjelang pencoblosan.
"Saat kita patroli ke beberapa wilayah, baik di ibukota maupun kecamatan, kita dapati dua orang yang kita amankan membagi-bagikan uang di sejumlah tempat. Karena kami duga melakukan politik uang, mereka kami amankan dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," teang Iskan.
Ditanya terkait apakah para terduga pelaku tersebut, melakukan pembagian uang untuk salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Karimun, Iskan enggan menjabarkan.
"Kita saat ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka, apa tujuan mereka membagi-bagikan uang saat menjelang pencoblosan besok. Apakah benar politik uang dari satu paslon atau yang lainnya kita masih dalami. Kita lanjutkan pemeriksaannya besok, karena waktunya skrg sudah subuh belum memungkinkan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Evan Caesar Ibrahim, yang mengatakan apabila hasil penyelidikan Bawaslu mengarah kepada politik uang, maka pihaknya akan segera memprosesnya
"Kita menunggu hasil dari Bawaslu, kalau keduanya terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka kita akan proses," ujar Evan singkat.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa selain dua orang tersebut, ada beberapa orang lainnya juga ikut diamankan. Namun peran mereka masih dalam penanganan pihak Bawaslu.
Saat ini, semua pihak yang diamankan telah dibawa ke Kantor Bawaslu Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syahid Bustomi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi