BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Komisi I DRPD Banyuwangi pada Rabu, (21/07/2021).
Dalam rapat banmus yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara tersebut hanya memutuskan jadwal kegiatan rapat paripurna penyampaian nota pengantar 4 (empat) Rancangan peraturan daerah usulan eksekutif, salah satunya tentang RPJMD Kabupaten Banyuwangi periode 2021-2026.
Kelanjutan pengajuan hak interpelasi yang ditanda tangani 17 anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan fraksi Demokrat (FPD) serta 2 (dua) anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait tapal batas Kawah Ijen, keputusannya masih berada ditangan Badan musyawarah (Banmus) DPRD Banyuwangi.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyampaikan, Undang-Undang telah mengamanatkan, RPJMD harus sudah selesai paling lambat enam bulan terhitung sejak Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih dilantik.
“Raperda tentang RPJMD ini mendesak untuk dibahas karena perintah Undang-Undang karena enam bulan setelah Bupati yang baru penyusunan dokumen perencanaan pembangunan untuk lima tahun kedepan harus sudah selesai,“ jelas Made Cahyana saat dikonfirmasi pada Rabu (21/07/2021).
Selanjutnya terkait dengan usulan hak interpelasi dari 17 anggota dewan yang berasal dai FPKB dan FPD serta dua anggota dari PKS telah memenuhi syarat dan akan dibahas dalam rapat Banmus tersendiri.
“Syarat usulan interpelasi sudah terpenuhi, karena ada beberapa anggota fraksi yang duduk di Badan Musyawarah tidak hadir dalam rapat hari ini, maka untuk usulan hak interpelasi akan dibahas dalam rapat Banmus khusus yang agendanya adalah kesepakatan menjadwal atau tidaknya interpelasi tersebut ,“ terang Made Cahyana.
Sementara itu, salah satu anggota dewan pengusul hak interpelasi dari FPKB, H.Khusnan Abadi menyatakan setuju atas penundaan pembahasan usulan hak interpelasi.
Pihaknya berkeinginan usulan hak interpelasi soal tapal batas Kawah Ijen dibahas dalam rapat Banmus khusus atau tersendiri.
“Sikap kita berkaitan dengan rapat Banmus yang menyangkut soal hak interpelasi soal batas Kawah Ijen ditunda, tidak diputuskan hari ini, kita ingin ada pembahasan tersendiri dalam rapat Banmus khusus , “ ucap Khusnan Abadi.
Hak interpelasi kepada Bupati ini diusulkan karena ada suatu hal yang sangat urgent dan strategis serta mempunyai dampak besar kepada masyarakat Banyuwangi berkaitan degan keberadaan Kawah Ijen.
Menurutnya wilayah Gunung Ijen sejak lama diakui oleh masyarakat sebagai bagian dari asset daerah Kabupaten Banyuwangi.
“Dunia luar itu mendengar Ijen mesti ngomongnya Banyuwangi, kalau tiba-tiba Ijen itu sebagian milik kabupaten lain maka tidak akan lama Ijen bukan lagi menjadi ikon Banyuwangi," jelasnya.
Selain sebagai ikon Banyuwangi, kawasan Gunung Ijen juga mempunyai potensi-potensi panas bumi yang sangat tinggi. Jika sebagian wilayah Ijen menjadi milik Kabupaten lain, maka Banyuwangi akan kehilangan asset.
“Berdasarkan Permendagri No. 19 tahun 2016, Pelepasan asset daerah yang nilainya lebih dari 5 miliar harus ada persetujuan DPRD, hal inilah yang mendasari kita untuk meminta keterangan kepada Bupati Banyuwangi atas ditandatanganinya dokumen berta acara batas wilayan banyuwangi dengan Bondowoso khususnya di sekitar Kawah Ijen,“ ucap Khusnan.
Semestinya sebelum membubuhkan tanda tangan, Bupati Ipuk Fiestiandani melakukan pencermatan dan analisa secara mendalam terkait dengan tapal batas tersebut.
Padahal sebelumnya persoalan tapal batas Bondowoso dan Banyuwangi di kawah Ijen tidak ada masalah dan persoalan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Surya Eka Aditama |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi