PURWOREJO - Sebanyak 57 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam sebuah upacara sederhana di lapangan LPKA Kutoarjo, pada Jumat (23/7/2021).
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca, melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho menjelaskan sebanyak 56 anak mendapatkan remisi Anak Nasional kategori I dan 1 anak mendapatkan remisi Anak Nasional kategori II atau langsung bebas.
"Dari 57 anak tersebut yang mendapatkan besaran remisi 1 bulan sebanyak 55 anak sedangkan remisi 2 bulan sebanyak 2 anak, adapun anak yang mendapatkan Remisi Anak Nasional kategori I (langsung bebas) dijemput oleh kedua orang tuanya yang berasal dari Kabupaten Banyumas," sebutnya.
Kepala Sub Seksi Registrasi, Wagiman, menambahkan, meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas karena harus menjalani masa pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, mereka tetap mendapatkan hak-hak sebagai seorang Anak.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Widiarto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi