MADIUN - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Sosialisasikan peraturan perundang undangan terkait cukai, Rabu (10/11/21).
Bertempat di gedung Desa Sambirejo Jiwan, dihadiri langsung oleh nara sumber yang menjawab sebagai Pemeriksa Ahli Utama dari Kantor Bea Cukai Madiun yaitu Cahyo dan Sulistiyono.
Kedunaya saat ini menjabat sebagai seorang Jaksa di bidang itelejen dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Di hadapan 38 pelaku UMKM mikro se- Kecamatan jiwan Cahyo memaparkan, bagaimana mengetahui ciri - ciri rokok ilegal. Seperti cukai palsu, cukai bekas dan cukai rokok kretek maupun filter.
"Bagaimana resikonya jika kedapatan menjual rokok ilegal, dipastkan akan berhadapan dengan hukum, " papar Cahyo, saat dikonfirmasi Suara Indonesia.co.id.
Cahyo kembali menegaskan, resiko baik penjual maupun pengedar rokok ilegal akan terjerat hukum.
"Jika tertangkap, akan diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara berikut denda adminitrasi," paparnya.
Dirinya berharap kepada pelaku UMKM dan masyarakat, jika mengetahui adanya rokok ilegal, agar berani melaporkan.
"Karena dampak dari rokok ilegal sangat merugikan negara maupun masyarakat," ungkap Cahyo.
"Karena DBHCHT ( Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) diperuntukan untuk masyarakat luas. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk menggempur rokok ilegal," himbaunya.
Sementara jaksa Sulistiyono saat diwawancarai mengatakan, ada Undang - Undang di peraturan cukai, karena ada UU nomor 49 2007 tentang cukai.
"Peraturan Menteri Keuangan no 806 karena disitu mengatakan, ada alokasi atau penggunaan atau pengembalian cukai itu sendiri," terang Sulis.
Menurutnya, barang cukai dikenakan cukai termasuk rokok dan minuman beralkohol.
"Kenapa cukai itu dipungut, karena salah satu pendapatan negara. Dari pendapatan negara tersebut, sebagian kurang lebih 2 persen akan dikembalikan dan dibagikan kepada para petani tembakau. Termasuk petani yang ada di daerah Kabupaten Madiun," jelas Jaksa.
Harapannya dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat tersadarkan tentang cukai.
"Bagaimana membedakan rokok yang resmi dan rokok yang ilegal. Serta resikonya jika menjual rokok ilegal, bagaimana caranya dan kemana melaporkan jika menemukan pengedar rokok ilegal," pungkasnya, mengakhiri wawancara. ADV ( Ery Pramudya )
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi