MUKOMUKO- Sejak Rabu (8/12/2021), pelayanan Adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko untuk sementara belum bisa diproses. Sebelum mendapatkan izin Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Kemendagri.
Pasalnya adanya pergantian Plt Kadis Dukcapil yang lama dengan pejabat yang baru. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Evi Busmanja ketika dikonfirmasi media ini Rabu (8/12/2021).
"Usulannya sudah kami sampaikan ke Kemendagri melalui Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu. Yang jelas, sebelum mendapatkan izin dari Kemendagri mengenai TTE, maka pelayanan Adminduk belum dapat dilakukan. Kecuali, perekaman KTP, cetak KTP, legalisir update/online data kependudukan tetap bisa dilayani," jelas Evi Busmanja.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Robianto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi