PONOROGO - Adanya pemutihan denda dirasa cukup efektif bagi warga untuk tertib membayar pajak kendaraan tahunan. Sama halnya di Kabupaten Ponorogo, kewajiban warga terkait pajak kendaraan terpenuhi di tahun 2021.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Marjono mengatakan, Provinsi Jawa Timur hampir tiga tahun belakangan ini melakukan sejumlah program.
"Salah satunya pemutihan (denda) pajak kendaraan. Serta masyarakat betul-betul memanfaatkan program tersebut," ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (21/12/2021).
Beban target di Samsat Polres Ponorogo pada tahun ini sudah terpenuhi. Bahkan sudah target sejak bulan November kemarin.
"Dengan kata lain, program pemutihan denda ini benar-benar dimanfaatkan warga untuk tertib membayar pajak kendaraan," imbuhnya.
Namun demikian dari keseluruhan pemilik kendaraan, untuk total kewajiban membayar pajak masih berkisar sekitar 80%. Karena masih ada ditemui plat nomor kendaraan yang angkanya dibawah 2021.
"Jika beli kendaraannya mampu, seyogya -nya kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan ya seharusnya dipenuhi," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi